JAKARTA KONTAK BANTEN Uang ratusan juta Rupiah dan catatan aliran pemerasan diamankan tim
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah tiga lokasi
dalam kasus pemerasan dan gratifikasi calon tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menggeledah 2 kantor
agen pengurusan TKA dan 1 rumah PNS Kemnaker pada Selasa, 27 Mei 2025.
"(Penggeledahan) dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata Budi, Selasa malam, 3 Juni 2025.
Budi berujar, tim penyidik menggeledah kantor PT DU sebagai perusahaan agen pengurusan TKA di Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA, serta dokumen terkait lainnya.
Budi berujar, tim penyidik menggeledah kantor PT DU sebagai perusahaan agen pengurusan TKA di Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA, serta dokumen terkait lainnya.
Selanjutnya, tim penyidik menggeledah kantor PT LIS yang juga merupakan perusahaan agen pengurusan TKA di Jakarta Timur. Dari sana, diamankan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Terakhir, tim penyidik menggeledah rumah seorang PNS di Kemnaker di Jakarta Selatan.
Dari lokasi ini, penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sejak 20 - 23 Mei 2025, termasuk di kantor Kemnaker. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit kendaraan mobil, dan 2 unit kendaraan sepeda motor. Kendaraan tersebut sudah dibawa ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 8 tersangka sejak Mei 2025 ini meski para tersangka belum diumumkan secara resmi.Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari hasil pemerasan terhadap calon TKA.
0 comments:
Post a Comment