Tuesday, 24 June 2025

Kejati terima berkas kasus BBM oplosan SPBU Ciceri Kota Serang

 

Arsip foto- Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono (depan kiri) bersama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (depan tengah) dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Reza Mahendra Setlight (depan kanan) memberikan keterangan pers saat pengungkapan kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di Polda Banten, Kota Serang, Banten,

 

Pelimpahan tahap dua dilakukan pada 19 Juni 2025
 
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan BBM oplosan jenis Pertamax di SPBU Ciceri, Kota Serang.

Dalam pelimpahan tahap dua yang dilakukan pada 19 Juni 2025, jaksa turut menerima tambahan satu tersangka baru bernama Deden.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna dalam keterangannya di Kota Serang, Selasa, mengatakan, saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Pelimpahan tahap dua dilakukan pada 19 Juni 2025. Jaksa saat ini tengah menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Rangga.

Deden diketahui berperan sebagai penyuplai bahan bakar minyak (BBM) oplosan kepada pengelola SPBU.

Ia disebut menjual BBM tanpa dokumen resmi yang diterimanya dari seorang berinisial DH di Jakarta.

“Dia (Deden) perannya menjual, mengenai kapan ditetapkannya kami tidak tahu. Hanya menerima pelimpahan,” jelas Rangga.

Baca juga: Tim Kejati Banten tangkap buronan kekerasan anak di wilayah Cirebon

Kasus ini pertama kali terungkap setelah beredar video viral di media sosial pada Maret 2025 yang memperlihatkan pengendara motor mendapati bahan bakar berwarna hitam pekat usai mengisi di SPBU Ciceri.

Dalam penyelidikan diketahui bahwa pengelola SPBU Nadir Sudrajat memerintahkan pengawas SPBU, Aswan alias Emon untuk membeli BBM oplosan seharga Rp10.200 per liter dari Deden, lalu mencampurkannya dengan Pertamax asli dalam tangki timbun SPBU. BBM tersebut kemudian dijual ke masyarakat seharga Rp12.900 per liter.

“Pelaku tidak membeli dari Pertamina Patra Niaga, melainkan dari pihak lain tanpa dokumen. Lalu mencampurkannya agar menyerupai Pertamax,” ungkap Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten AKBP Bronto Budiono dalam konferensi pers sebelumnya.

Hasil uji laboratorium Pertamina menunjukkan bahwa titik didih akhir (Final Boiling Point/FBP) BBM oplosan tersebut melebihi ambang batas yang ditetapkan. Hasil uji yang diterima pada 5 April 2025 mencatat FBP sebesar 218,5, padahal batas maksimal menurut BPH Migas adalah 215.


“BBM oplosan ini berpotensi merusak mesin kendaraan, seperti mogok, overheating, dan munculnya kerak dalam mesin,” jelas Bronto.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support