![]() |
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers. Foto : Ist |
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pada saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (24/6/2025).
“Dalam sepekan ada 14 pelaku dari 14 kasus tindak pidana asusila yang kami amankan di sejumlah lokasi,” ucap Condro.
Mereka berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang dari sejumlah wilayah seperti Cikande, Bandung, Cikeusal, Pamarayan, dan juga Pontang.
Para pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengincar korban perempuan yang masih berusia di bawah umur. Total, ada 20 orang yang menjadi korban, mereka berusia 6 tahun hingga 16 tahun.
“Seluruh korban masih berusia di bawah umur, bahkan ada beberapa yang masih anak-anak,” ungkapnya.
Sementara itu, para pelaku sendiri berusia antara 20 tahun hingga 54 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengincar orang yang sudah dikenalnya untuk menjadi korban pencabulan.
Mereka memiliki cara yang berbeda-beda dalam memperdaya korban demi melancarkan perbuatan cabulnya itu.
“Modusnya adalah mengiming-imingi para korban, karena pelaku di sini ada yang berstatus sebagai pengajar, orang terdekat, dan ada yang berstatus sebagai teman korban itu sendiri,” jelas Condro.
Maka dari itu, Condro mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua untuk terus mengawasi buah hatinya sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
“Kami mengimbau agar kepada para orang tua agar lebih perhatian serta meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi bagian dari korban,” ucapnya.
Para pelaku yang kini telah diamankan di Polres Serang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
0 comments:
Post a Comment