![]() |
Petugas Polres Serang menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kasus pembunuhan berencana di Komplek Puri Anggrek, Kota Serang, saat konferensi pers, Rabu (5/6/2025) |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Kepolisian Resor Serang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang
sempat diduga sebagai pencurian dengan kekerasan di Komplek Perumahan
Puri Anggrek, Kota Serang, pada Sabtu, 31 Mei 2025 lalu. Party Sihombing
(32) ditemukan tewas di dalam rumahnya. Namun, setelah penyelidikan
mendalam, terungkap bahwa pelakunya adalah suami korban sendiri, Wadison
Pasaribu (33).
Kapolresta Serang, Kombes Pol Yudha Satria dalam
konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025) menjelaskan, pada awalnya
kejadian ini dilaporkan sebagai kasus perampokan. Namun, setelah tim
gabungan dari Satreskrim Polres Serang, Resmobda, dan Unit Reskrim
Polsek Lantaka melakukan pendalaman, terungkap bahwa pelaku adalah orang
terdekat korban.
“Dari hasil penyidikan intensif, kami pastikan
bahwa pelaku adalah suami korban sendiri, dan ini merupakan pembunuhan
yang telah direncanakan,” ucap Kapolres.
Modus yang dilakukan
pelaku tergolong keji. Ia berupaya membuat seolah-olah korban meninggal
akibat perampokan. Menurut keterangan polisi, pelaku menghabisi nyawa
korban dengan menutup mulut dan hidung menggunakan tangan. Saat korban
melawan, pelaku panik dan mengambil kelambu untuk melilit kepala korban
hingga dipastikan tidak bernyawa.
“Dari hasil visum, ditemukan
bekas luka cakaran di tubuh pelaku yang diduga akibat perlawanan korban.
Ini menjadi salah satu bukti penting bahwa kematian korban bukan akibat
perampokan seperti yang diklaim pelaku di awal,” kata dia.
Motif
pembunuhan ini didasari oleh konflik rumah tangga. Pelaku mengaku sakit
hati karena merasa tidak dilayani oleh istrinya, serta diketahui telah
menjalin hubungan dengan perempuan lain yang ingin ia nikahi. Pelaku
juga menginginkan hak asuh penuh atas anak mereka.
“Dia berpikir bahwa satu-satunya cara agar hak asuh anak jatuh ke tangannya adalah dengan menghabisi istrinya,” ucap Kapolres.
Setelah
melakukan aksinya, pelaku mencoba menciptakan skenario palsu dengan
pura-pura panik dan meminta tolong kepada anaknya untuk memanggil
tetangga. Anak korban yang tidak mengetahui peristiwa semalam, baru
mengetahui ibunya sudah tidak bernyawa saat pagi hari.
Hingga
kini, tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam perencanaan
pembunuhan ini. Namun diketahui, pelaku telah merencanakan pembunuhan
ini sejak berada di tempat kerjanya di Bayah sebelum pulang ke Serang.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau
penjara seumur hidup.
0 comments:
Post a Comment