< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Wali Kota Tangerang sebut penataan kabel menjuntai jadi prioritas

Tuesday, 3 June 2025 | Tuesday, June 03, 2025 WIB | Last Updated 2025-06-03T09:12:46Z

 


  KOTA TANGERANG KONTAK BANTEN Wali Kota Tangerang Sachrudin menginstruksikan kepada dinas terkait untuk melakukan penanganan terpadu dan prioritas terhadap kondisi kabel yang menjuntai.

“Wajah kota adalah wajah masyarakatnya. Penataan kabel yang menjuntai tidak bisa dibiarkan, karena selain merusak estetika, juga membahayakan. Kota ini harus tertib dan nyaman dipandang," kata Wali Kota Sachrudin di Tangerang, Banten, Sabtu.

Wali kota meminta Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dinas Kominfo segera melakukan pendataan dan penertiban kabel-kabel yang tidak teratur, terutama di area publik dan jalur protokol.

"Saya minta ini menjadi prioritas dan segera ditangani secara terpadu oleh dinas terkait,” katanya menegaskan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) telah menyatakan kesanggupan terkait relokasi dan merapikan kabel udara ke bawah tanah seperti di Jalan Lio Baru Batuceper.

"Di Jalan Lio Baru Batuceper terdapat 12 provider kabel udara yang akan direlokasi ke bawah tanah karena kondisinya mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni beberapa waktu lalu.

Pemkot Tangerang juga menyiapkan penanganan jangka panjang untuk memastikan relokasi dan penataan kabel udara berjalan maksimal seperti melakukan kajian lokasi yang akan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah.

Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang telah membatasi pemasangan kabel udara baru untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan, kenyamanan dan ketertiban bersama yang merugikan masyarakat.

“Kami dalam beberapa tahun terakhir sudah tidak menerbitkan rekomendasi pemasangan kabel udara di area ruang milik jalan (rumija), saat ini juga waktunya langkah tegas menertibkan terhadap pemasangan kabel udara yang baru-baru," ujarnya.

Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono menjelaskan penataan kabel semrawut ini menjadi salah satu program prioritas Pemkot Tangerang sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan warga.

Oleh karena itu, Pemkot Tangerang membentuk Satgas Penataan Utilitas Kota dengan program kerja, di antaranya melakukan relokasi ke bawah, wrapping kabel udara jika belum siap dilakukan pemindahan ke bawah dan ketiga penertiban.

“Penertiban paling jauh ialah pemutusan dengan tahapan sosialisasi, pemanggilan satu, dua, tiga hingga dilakukan tindakan tegas, yaitu pemutusan,” kata Ruta.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update