TANGERANG KONTAK BANTEN – Dalam rentang waktu akhir Juni hingga 15 Juli 2025, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mencatat prestasi membanggakan. Mereka berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai total Rp149.184.770.000 yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh berbagai pihak.
Aset-aset tersebut sebelumnya digunakan tanpa izin oleh pihak ketiga untuk berbagai kepentingan pribadi, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Tim JPN segera bergerak melakukan tindakan non-litigasi, mulai dari peneguran hingga pemanggilan terhadap para penguasa lahan.
Dalam proses klarifikasi, sebagian besar pihak yang menguasai lahan tersebut mengakui kesalahan dan menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan milik Pemda.
Berikut aset-aset yang berhasil diselamatkan:
• Tanah SKB di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, seluas ±20.000 m² senilai Rp59.775.000.000, digunakan sebagai kios dan rumah tinggal.
• Tanah SDN Pagedangan II di Kampung Dadap, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, seluas 3.685 m² senilai Rp5.500.000.000, digunakan sebagai rumah tinggal.
• Stadion Mini Tuna Jaya di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, seluas 2.110 m² senilai Rp6.330.000.000, digunakan sebagai kios.
• PSU Perumnas di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, seluas 1.386 m² senilai Rp6.065.000.000, digunakan untuk tempat steam motor dan warung semi permanen.
• PSU Medang Lestari di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, seluas 11.213 m² senilai Rp67.278.000.000, digunakan oleh pedagang kaki lima dengan total 10 lapak.
• PSU Global Living (1) dan (2) di Desa Karet, Kecamatan Sepatan, seluas 763 m² senilai Rp1.526.000.000, dimanfaatkan sebagai lahan parkir dan bengkel.
Setelah penyelamatan berhasil dilakukan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan kembali SKK dan dokumen aset tersebut kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Dengan adanya SKK, Jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Ricky Tommy Hasiholan.
Tugas ini juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
0 comments:
Post a Comment