Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan pemerintah desa menandatangani kerja sama dalam pendampingan dan bantuan hukum. (Foto/Ist)
LEBAK KONTAK BANTEN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah desa. Kerja sama tersebut wujud komitmen Korps Adhyaksa mendorong tata kalola pemerintahan desa yang bersih dan taat aturan hukum.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Kejari Lebak Devi Freddy Muskitta dengan Kepala Desa Cikatapis, Kepala Desa Narimbang Mulia, Kepala Desa Nameng, Kepala Desa Cimangeunteung dan Kepala Desa Kaduagung Timur.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama mengatakan, PKS yang dilaksanakan Selasa (15/7/2025) dilakukan pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Penandatanganan ini bertujuan memberi pendampingan hukum, bantuan hukum, dan legal opinion kepada pemerintah desa,” kata Puguh, Rabu (16/7).
Puguh menerangkan, kejaksaan memberikan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yg bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Iya seperti pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana di desa tersebut. Kemudian bantuan hukum apabila pemerintah desa digugat oleh orang atau badan hukum secara perdata atau tata usaha negara bisa kita dampingi,” jelasnya.
Tentu saja dikatakan Puguh, pendampingan dan bantuan hukum tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Datun yakni penegakan hukum, bantuan hukum (litigasi dan non litigasi), pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum.
0 comments:
Post a Comment