Sunday, 6 July 2025

Pasca Putusan MK MPR Kumpulkan Pimpinan Fraksi, Amandemen Menguat

 



 JAKARTA  KONTAK BANTEN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah bikin gaduh Senayan. Selain DPR, MPR juga ikut gerah. Para pimpinan fraksi akan dikumpulkan. Dorongan agar MPR amandemen konstitusi pun kembali menguat.

Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2025 yang mengubah penyelenggaraan Pemilu itu, dikhawatirkan pimpinan MPR bisa menabrak konstitusi bila dijalankan.

 Ketua MPR Ahmad Muzani termasuk yang berpandangan seperti itu. Usai bertemu Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPU Muhammad Afifudin, Muzani bilang putusan MK itu bisa bikin kisruh baru.

 “Putusan ini bukan hal baru dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu di Senayan, tapi jelas bakal memunculkan masalah baru,” ujar Muzani usai temu kader Gerindra, di Makassar, Jumat (4/7/2025).

 Muzani menegaskan, ide memisahkan Pemilu nasional dan daerah sudah sering dibahas, tapi tak pernah dipilih. Alasannya, semangat negara kesatuan. Pemisahan dianggap mengarah ke sistem federal.

 “Makanya, DPR selalu menyatukan Pemilu nasional dan daerah,” jelasnya.

 Lucunya, lanjut Muzani, MK sendiri dulu pernah memutuskan Pemilu serentak. Sekarang malah diubah sendiri. “Dulu kita ikuti, sekarang berubah lagi,” sindirnya.

 Menurut Muzani, pelaksanaan Pemilu serentak sudah sesuai Pasal 22E UUD 1945. Sementara putusan baru MK ini, justru berpotensi bertabrakan dengan konstitusi. “Kami masih butuh waktu mengkaji,” tandasnya.

 Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Taufik Basari bicara lebih keras lagi. Katanya, putusan MK ini, bisa bikin negara masuk zona berbahaya: krisis konstitusional.

 “Kalau jabatan DPRD diperpanjang, melanggar prinsip Pemilu lima tahunan. Kalau dikosongkan, melanggar Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang mewajibkan daerah punya DPRD. Ini deadlock!” tegasnya.

 Anggota Fraksi PKB Muhammad Khozin mengungkapkan, MPR akan memanggil para pimpinan fraksi untuk bahas putusan MK. “Kalau nggak salah, minggu depan diagendakan,” katanya.

 Menurut Khozin, putusan MK ini membuat bola liar. Bisa jadi jalan menuju amendemen terbatas, tapi ada juga opsi lain: DPR langsung laksanakan putusan dengan tafsir sendiri, tapi itu berisiko digugat lagi. “Kalau mau aman, ya amendemen. Kalau dipaksakan, bisa berujung judicial review lagi,” cetusnya.

 Senada, disuarakan Nurdin Halid dari Golkar. Ia mendorong MPR gelar sidang istimewa untuk mengembalikan UUD 1945 yang “asli dan utuh”. Katanya, kewenangan MK sudah kebablasan, sampai ngatur hal-hal teknis Pemilu.

 Putusan MK ini bukan cuma ngawur secara konstitusional, tapi juga bikin bingung publik, memporak-porandakan sistem Pemilu, sistem pemerintahan daerah, dan keuangan negara,” semprot Nurdin.

 Di khawatir putusan MK bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung siapa hakimnya. “Kalau kayak gini, MK jadi legislatif sekaligus yudikatif,” cetusnya.

 Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai, putusan MK tidak cukup hanya ditindaklanjuti dengan revisi UU Pemilu. Alasannya, putusan tersebut bertolak belakang dengan Pasal 22E UUD 1945.

 Hanya dengan melakukan amandemen konstitusi, putusan MK itu bisa dijalankan,” ujarnya.

 Pakar: Elite Parpol Terlalu Emosional

 Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai, elite politik terlalu buru-buru bicara amandemen. “Negara ini nggak bisa diatur pakai emosi,” katanya.

 Titi menyindir, dulu waktu MK bikin putusan kontroversial soal syarat capres, para politisi diam. Sekarang karena putusannya bikin repot, pada ngamuk. “Jangan suka-suka dong atur negara ini,” sentilnya.

 Ia menyarankan elite politik patuh saja pada konstitusi. “Lebih baik DPR segera revisi Undang-Undang Pemilu. Tunjukkan budaya berkonstitusi,” katanya.

 Titi juga membantah MK kelewat batas. “MK memang bukan cuma negative legislator, dia bisa jadi penafsir konstitusi yang progresif,” jelasnya.

 

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah ikut membela MK. “Kalau DPR lambat bikin aturan, wajar MK bikin norma. Itu namanya judicial activism,” katanya.

 

Senada, Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada bilang, putusan MK ini bukan sekadar soal jadwal Pemilu, tapi soal desain besar kepemiluan. “Hati-hati salah tafsir. Jangan sampai malah berubah jadi penunjukan kepala daerah oleh pusat atau DPRD,” tegasnya.

 

Peneliti BRIN Siti Zuhro juga tak setuju buru-buru amandemen. “Fokus saja bikin Undang-Undang Pemilu yang matang, seksama, dan kontekstual,” katanya.

 

Diketahui, putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 ini lahir dari gugatan Perludem. Dalam putusannya, MK memisah Pemilu nasional dan Pemilu lokal dengan jeda minimal dua tahun.

 

Pemilu nasional meliputi Pilpres, DPR, dan DPD. Sementara Pemilu lokal berisi Pilkada dan DPRD. Konsekuensinya, Pemilu lokal baru digelar tahun 2031. Padahal sebelumnya, Pemilu serentak digelar dua kali: Pemilu lima kotak dan Pilkada serentak.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support