Kondisi rel kereta api di Pandeglang yang akan di reaktivasi pada tahun 2026.
PANDEGLANG KONTAK BANTEN Rencana reaktivasi jalur kereta api Rangkasbitung–Kadomas di Kabupaten Pandeglang terus digulirkan meski mengalami penyesuaian jadwal. Pembebasan lahan yang semula ditargetkan pada tahun 2025 harus mundur menjadi tahun 2026 akibat adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Pengelola Pelayanan Angkutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Ganjar Mulana Malik mengatakan, reaktivasi kereta api tetap ditargetkan dapat beroperasi penuh pada 2029. Walaupun awalnya pembebasan lahan direncanakan pada 2025, karena pemblokiran anggaran, targetnya diundur menjadi 2026.
Menurut Ganjar perkiraan pembangunan bisa dimulai pada tahun 2027 dan selesai sesuai target operasional di 2029.
"Awalnya pembebasan lahan direncanakan pada 2025, tapi karena pemblokiran anggaran, targetnya diundur menjadi 2026. Harapannya, pembangunan bisa dimulai 2027 dan selesai sesuai target operasional di 2029," ucapnya, Selasa (8/7/2025).
Ganjar mengatakan, fokus reaktivasi saat ini berada di Rangkasbitung hingga Stasiun Kadomas, yang merupakan bagian dari lintasan lama. Jalur tersebut diprioritaskan sebagai tahap awal sebelum menyambung ke segmen Kadomas-Labuan.
"Untuk progres, pendataan ulang jalur existing sudah dilakukan oleh pihak kementerian. Termasuk kondisi rel lama dan bangunan di atasnya seperti rumah dan warung yang nanti akan masuk proses pembebasan," kata dia.
Ganjar menerangkan, Detail Engineering Design (DED) proyek ini juga sudah tersedia, termasuk desain stasiun dan rel yang akan dibangun ulang. Dishub Pandeglang pun menantikan realisasi proyek ini karena akan melengkapi sistem transportasi publik di wilayahnya.
Sementara Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menegaskan, pihaknya terus mengawal proses reaktivasi ini dengan intensif. Sebab dia meyakini, dengan adanya kereta api ini, nantinya bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memudahkan akses transportasi bagi warga maupun pendatang dari luar kota.
"Kami berharap pembebasan lahan bisa dilakukan pada 2026, setelah proses pendataan dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Perkim (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan), dan Dishub selesai," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment