Tuesday, 8 July 2025

Polda Banten Tahan 2 Orang Kasus Penggelapan Tanah

 

Kades Bojong Catang AD (kiri) bersama satau orang menjalani pemeriksaan di Polda Banten.

KAB. SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua tersangka kasus penggelapan tanah di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Dua tersangka itu yakni, AD (42) dan HH (42).

Bahkan, AD diketahui masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Keduanya ditahan lantaran bersekongkol memalsukan dokumen tanah milik Ahmad Khotib (81).

Direktur Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan kasus bermula pada 2018 lalu ketika HH menjual tanah seluas 200 dan 400 meter persegi milik Ahmad Khotib kepada dua orang yang berbeda.

Tanah seluas 200 m2 dijual kepada seorang berinisial DM seharga Rp13,5 juta dan tanah seluas 400 m2 kepada orang berinisial UP seharga Rp24 juta.

Penjualan yang dilakukan HH dilakukan tanpa dasar kepemilikan dokumen tanah apapun. Baru pada 2020 tersangka berniat melegalkan status tanah tersebut.

Ia mengajukan beberapa dokumen warkah kepada AD. Dokumen lalu ditandatangani oleh oknum Kades tanpa melakukan pengecekan pada dokumen di kantor Desa.

HH lalu menggunakan dokumen warkah yang sudah ditandatangani untuk mengajukan permohonan mutasi nama wajib agar namanya berubah.

“Sehingga pada tahun 2021 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dari bidang tanah tersebut berubah nama wajib pajaknya dari awalnya atas nama Safei bin Duradjak menjadi nama tersangka HH (Hikmatul Huda),” kata Dian dalam keterangan resminya Polda Banten, Senin (18/11/2024).

Akibat perbuatan kedua tersangka, terlapor, Ahmad Khotib yang mengaku sebagai ahli waris Safei merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Polda Banten. Motif ekonomi jadi alasan keduanya bersekongkol melakukan penggelapan.

“Mendapatkan keuntungan dengan menjual bidang tanah tanpa sepengetahuan dan seizin yang berhak,” imbuhnya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 385 dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 dengan Pasal 263 KUHPidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support