JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2025, termasuk tambahan belanja pegawai yang diajukan pemerintah. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. “Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun yang digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar dikutip dari laman Kemenag, Selasa 8 Juli 2025.
Dengan adanya persetujuan hasil rekonstruksi tersebut, pagu anggaran
Kementerian Agama tahun 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi
Rp69,32 triliun.
Komisi VIII juga memberikan persetujuan atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan Menteri Agama.“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran
Kementerian Agama RI tahun 2025 tahap II dan III dengan total sebesar
Rp8,74 triliun,” ujar Ansory.
Selain itu, Komisi VIII juga
menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43
triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan
profesi guru.
Menurut Ansory, langkah ini penting untuk menjaga
stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan
keagamaan.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” kata Ansory
0 comments:
Post a Comment