Sejumlah stakeholder menghadiri kegiatan penguatan kelembagaan yang digelar Bawaslu di Kota Serang, Banten, Selasa (26/8/2025).
KOTA SERANG KONTAK BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten, bekerja sama dengan Komisi II DPR RI, tengah menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan Undang-Undang Pemilu di masa depan.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan
Hermawan, di Serang, Selasa, menyatakan bahwa kegiatan hari ini
merupakan bagian dari instruksi Bawaslu RI dan Provinsi Banten untuk
memperkuat kelembagaan, khususnya dalam hal tugas pencegahan dan
penindakan pelanggaran pemilu.
"Semua stakeholder kita undang untuk memberikan masukan, baik secara tertulis maupun lisan mengenai format pemilu yang diharapkan masyarakat ke depan," ujarnya.
Ia mengatakan seluruh aspirasi yang terkumpul akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi DPR RI dalam menyusun regulasi pemilu, termasuk mengevaluasi kemungkinan adanya perbaikan pada undang-undang yang berlaku.
Agus juga menyoroti bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023, yang berkaitan dengan
pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah akan menjadi salah
satu dasar pertimbangan hukum utama bagi para pembuat undang-undang.
"Saat ini rujukan kami masih Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika nanti ada perubahan, kami sebagai penyelenggara akan menyesuaikan dengan norma hukum yang baru," jelasnya.
Terkati adanya kekurangan dalam proses pengawasan, Agus mengusulkan adanya penguatan dari sisi regulasi, sistem, dan sumber daya manusia (SDM). Salah satu usulan konkret adalah menambah jumlah pengawas di tingkat bawah agar pengawasan lebih maksimal.
"SDM pengawas selama ini tidak seimbang. Kami mengusulkan agar jumlah pengawas di tingkat TPS dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) ditambah menjadi dua orang agar kinerja nya lebih seimbang dan profesional," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment