BANTEN KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan data. Dari sembilan pemerintah daerah (Pemda) di Banten, tujuh di antaranya masih mendapatkan rapor merah dalam penilaian integritas tahun 2024.
Temuan
ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI,
Bahtiar Ujang Purnama, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi
Pemberantasan Korupsi yang digelar di gedung Pendopo Gubernur Banten,
KP3B.
Berdasarkan data KPK, tujuh Pemda yang dapat rapor merah yakni
Pemprov Banten dengan nilai 71,21; Pemkab Tangerang 71,03; Pemkab Lebak
70,87; Pemkab Serang 70,06; Pemkab Pandeglang 67,14; Pemkot Cilegon
66,16; dan Pemkot Serang 64,86.
Sedangkan rapor kuning yang berarti waspada, yaitu Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai 76,25 dan Pemkot Tangerang 75,72.
Menurutnya, “rapor merah” bukan sekadar label, tetapi cerminan banyaknya kelemahan sistem tata kelola pemerintahan.
KPK menemukan masih tingginya inefisiensi, penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, serta minimnya pengawasan efektif.
Data ini sejalan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
0 comments:
Post a Comment