SERANG KONTAK BANTEN– Pemprov Banten, bakal memasukkan pendidikan anti korupsi kedalam kurikulum sekolah. Rencananya, program itu akan dimasukan kedalam mata pelajaran Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan (PPKn).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman mengatakan, dasar akan dimasukannya pendidikan anti korupai kedalam mata pelajaran formal yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Banten.
“Berdasarkan Pergub itu, pendidikan antikorupsi akan diterapkan di SMA, SMK, dan SKH. Pendidikan antikorupsi akan diintegrasikan dalam mata pelajaran PPKn,” katanya, Minggu (10/8/2025).
Lukman menerangkan, salah satu tujuan utama dimasukannya pendidikan anti korupsi itu untuk membentuk karakter peserta didik. Oleh karena, bukan tidak mungkin salah satu dari mereka akan menjadi seorang pemimpin, serta sebagai upaya mencegah tindak korupsi dimulai dari hal paling kecil dan sederhana, yaitu sekolah dan rumah.
“Salah satu upaya pencegahan korupsi dimulai dari pendidikan antikorupsi yang bertujuan untuk membentuk karakter siswa yang berintegritas dan memiliki kesadaran tinggi terhadap bahaya korupsi,” tambahnya.
Lukman mengatakan, sebelum menerapkan sistem tersebut disemua sekolah dibawah naungan Pemprov Banten, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendidikan dan pelatihan kepada para guru. Tindakan itu harus dilakukan, agar program tersebut berjalan baik dan tepat sasaran.
“Nanti sebelum pendidikan antikorupsi ini digalakkan, kita terlebih dahulu akan mengadakan pelatihan bagi tenaga pendidik, baik yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta,” ujarnya.
Dia mengatakan, tidak semua guru bisa menjadi pengajar anti korupsi, melainlan hanya guru tertentu yang sudah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi profesional anti korupsi atau penyuluh anti korupsi.
“Setelah mengikuti pelatihan tenaga pendidik diharuskan mengajarkan materi anti korupsi kepada siswa dengan menggunakan bahan ajaran yang sudah ditentukan,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut Lukman menyampaikan, bahwa dengan adanya pendidikan ini diharapkan siswa dapat memahami pentingnya integritas dan dapat menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, serta membawa perubahan positif di dunia pendidikan dan lingkungan kerja.
“Mari kita bersama-sama mendukung pendidikan antikorupsi untuk menciptakan generasi yang berintegritas. Tanamkan nilai integrasi sejak dini untuk mencegah praktik korupsi di masa depan,” pungkasnya.
Yaris Riyadi, seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Serang, mendukung adanya penerapan kebijakan itu. Oleh karena, hal itu hatus dilakukan agar setiap sekolah benas dari tindakan korupsi.
“Bagus sih, kalau melihat kondisi dan situasi seperti sekarang ini. Mudah-mudahan saja dapat berjalan baik dan penerapan anti korupsi juga berjalan baik,” ucapnya.
Tiar Juliana, seorang siswi SMK lainnya sependapat. Kata dia, upaya pencegahan anti korupsi harus dimulai dari lingkungan terkecil terlebih dahulu seperti sekolah. Namun, dia menyarankan agar ada hal lain yang dilakukan agar program itu berjalan baik.
0 comments:
Post a Comment