Tuesday, 5 August 2025

Sejumlah Sanksi bagi Pelaku KDRT ?

 


 Undang-undang KDRT memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga melibatkan suami, istri, dan anak beredar di media sosial baru-baru ini. Di dalam video yang viral tersebut seorang laki-laki berinisial RIS diduga melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri.

KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.

UU KDRT memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, termasuk perbuatan menampar, menendang, dan menyulut dengan rokok.

UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang meliputi:

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama sepuluh atau denda paling banyak Rp30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta jika kekerasan fisik  tersebut menyebabkan korban meninggal.

4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Untuk ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga

2.  Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Kemudian, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

2. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp12 juta hingga Rp300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

3. Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp35 juta hingga Rp500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.

Sejumlah Sanksi bagi Pelaku KDRT

Undang-undang KDRT memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.

 

Lalu, ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga yakni; pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantung ekonomi.

Selain adanya sanksi pidana untuk pelaku KDRT, di dalam UU KDRT turut mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT yaitu:

1. Pembatasan gerak pelaku yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.

2. Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Korban kasus KDRT dapat melaporkan pelaku KDRT ke pihak berwajib. Selain korban, lingkup anggota keluarga juga bisa membuat laporan jika menerima KDRT yang tidak hanya terbatas terjadi pada suami, istri, dan anak

 


Share:

0 comments:

Post a Comment


SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support