KAB SERANG KONTAK BANTEN – Sebanyak 25 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang, yang sempat purna tugas kembali dikukuhkan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Senin (11/8/2025). Mereka mendapat perpanjangan jabatan selama dua tahu, dari 11 Agustus 2025 sampai 11 Agustus 2027.
Transisi Plt Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugihardono mengatakan, para Kepala Desa yang dikukuhkan ini merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2017, yang berakhir pada tahun 22 Desember tahun 2023.
“Jadi sempat istirahat (Purna Bhakti), selama satu tahun tujuh bulan,” kata Sugihardono, Senin (11/8/2025).
Sugihardono menjelaskan, jumlah jabatan kepala desa yang kosong di Kabupaten Serang, seluruhnya ada sebanyak 53 orang. Kemudian karena ada pengisian atas Surat Edaran (SE) Mendagri, sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka dilakukan perpanjangan bagi yang masuk kriteria.
“Yaitu, yang berakhirnya tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Maka Kabupaten Serang yang memenuhi kriteria ketentuan tersebut, ada sebanyak sebanyak 25 orang,” kata Sugihardono.
Sementara, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memberikan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Semoga bisa menjalankan tugas amanah dengan penuh tanggung jawab dan bisa bersinergi dengan Pemkab Serang.
“Kepala desa yang hari ini dikukuhkan mendapat masa perpanjangan sampai 2 tahun kedepan, sampai 11 Agustus tahun 2027,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment