JAKARTA KONTAK BANTEN Rapat Paripurna ke-4 Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI, Selasa (26/8) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Pengesahan ini bukan sekedar perubahan Undang-undang, akan tetapi juga membuka jalan untuk perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Adalah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal yang memimpin jalannya sidang paripurna ini. Seperti biasa, sebelum mengetuk palu, ia meminta tanggapan terlebih dahulu dari anggota DPR. “Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” ucap Cucun, yang langsung dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan bahwa RUU Haji merupakan usul inisiatif DPR sebagai jawaban atas berbagai kebutuhan. Menurutnya, pembentukan kementerian baru diperlukan agar layanan terhadap jemaah haji dan umrah semakin baik, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Seluruh fraksi partai, kata dia sudah menyetujui RUU ini. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi atap dari semua penyelenggaraan ibadah rukun Islam kelima ini. Ia menambahkan, semua infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara haji nantinya akan berada langsung di bawah kementerian baru itu. Lembaga tersebut, lanjut Marwan, juga akan menjadi mitra Komisi VIII DPR dalam membahas kebijakan di bidang haji dan umrah.
“Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI,” pungkas Marwan
0 comments:
Post a Comment