Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim memimpin rapat paripurna penyampaian dua Raperda usul DPRD Banten di Serang, Kamis (25/9/2025)
KOTA SERANG KONTAK BANTEN DPRD Banten menggelar rapat paripurna internal dengan agenda membahas penyampaian draft dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan atau inisiatif DPRD Banten kepada Pemprov Banten.
Rapat paripurna internal DPRD Banten tersebut dipimpin Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim di ruang rapat Paripurna DPRD Banten di Serang Kamis.
Ia mengatakan, dua Raperda usul DPRD Banten yang akan disampaikan hari ini yakni Raperda tentang tentang pemberdayaan penataan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif koperasi dan UMKM dan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Fahmi mengatakan, dari hasil rapat kerja Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan komisi 2 dan Komisi 4 DPRD, Pemerintah daerah Provinsi Banten pada hari Kamis 18 September 2025, telah dilaksanakan rapat kerja pembahasan dua Perda usul DPRD tentang pemberdayaan penataan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif koperasi dan UMKM perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan penyampaian usulan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disampaikan oleh juru bicara Komisi IV DPRD Banten Rahmat Hidayat.
Selanjutnya kata Fahmi, dua Raperda usul DPRD Provinsi Banten yang disampaikan tersebut akan dicermati dan dikaji lebih lanjut dan menjadi bahan pembahasan secara internal oleh DPRD Provinsi Banten melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib DPRD berupa pemandangan anggota DPRD yang akan disampaikan oleh masing-masing fraksi
"Pemandangan umum fraksi dan penjelasan terhadap raperda tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 September 2025 pukul 14.00 WIB," kata Fahmi.
0 comments:
Post a Comment