Monday, 29 September 2025

KPK Telusuri Waktu Pertemuan Eks Bendum Amphuri dengan Eks Menag Yaqut

 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Prosekutor

JAKARTA KONTAK BANTEN  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami waktu pertemuan antara mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik ingin memastikan apakah pertemuan tersebut berlangsung sebelum atau sesudah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait penambahan kuota haji.

“Kalau pertemuan terjadi sebelum SK terbit, bisa saja kami menduga ada pembicaraan mengenai penerbitan keputusan tersebut. Namun bila setelahnya, fokusnya pada aliran uang atau kepentingan lain yang dibicarakan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Menurut Asep, kecil kemungkinan pertemuan tersebut berlangsung tanpa adanya pembahasan penting. “Masa bertemu diam-diam tanpa pembicaraan? Yang perlu kami dalami adalah apa isi pembicaraannya,” tambahnya.

Tauhid Hamdi, usai diperiksa KPK, mengaku dicecar 11 pertanyaan terkait pertemuannya dengan Yaqut. Ia menyebut salah satu topik yang dibahas adalah kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

KPK sendiri telah menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sebagai penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa Yaqut pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang dalam temuan awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK menduga sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam perkara ini. Mantan Menag Yaqut menjadi salah satu dari tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri sejak pertengahan Agustus 2025.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan adalah kebijakan Kementerian Agama yang membagi tambahan 20 ribu kuota haji dengan komposisi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional
Share:

0 comments:

Post a Comment

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

KELUARGA BESAR DINAS PERKEBUNAN

KELUARGA BESAR DINAS PERKEBUNAN

BAPENDA PROVINSI RIAU

BAPENDA PROVINSI RIAU

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support