![]() |
sisten Administrasi Umum Sekda Banten, EA Deni Hermawan memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi MCSP di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (4/9/2025). |
BANTEN KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi Banten memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan
menerapkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling,
Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) 2025 dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
“Aspek ini bukan hanya komitmen Gubernur dan Wakil
Gubernur, tetapi komitmen kita semua. Indikator yang belum dipenuhi
harus segera dituntaskan sesuai agenda pemenuhan, dan yang lebih penting
bukan hanya selesai di atas kertas, tetapi juga implementasinya di
lapangan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Banten, EA Deni Hermawan
di Kota Serang, Kamis.
Ia menegaskan agar setiap Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti hasil evaluasi yang sudah
diberikan. Delapan area perubahan yang menjadi indikator pencegahan
korupsi telah memiliki penanggung jawab masing-masing OPD.
Pelaksana Tugas Inspektur Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina,
menjelaskan IPKD MCSP tidak sekadar menghasilkan skor, melainkan
membangun ekosistem antikorupsi di daerah. “MCSP mendorong perangkat
daerah bekerja sesuai aturan dan menutup celah penyimpangan,” ujarnya.
Penerapan
IPKD MCSP berlandaskan Surat KPK tentang pedoman penilaian serta
Keputusan Gubernur Banten Nomor 273 dan 276 Tahun 2025 mengenai rencana
aksi pencegahan korupsi. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari
Komitmen Antikorupsi yang ditandatangani Gubernur Banten, Ketua DPRD,
dan pimpinan KPK pada Juli 2025.
“Setiap kepala perangkat daerah
wajib memastikan perencanaan dan penganggaran APBD bebas intervensi,
memperkuat pengawasan, serta mengutamakan kepentingan publik,” kata
Nina.a menambahkan, keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya diukur
dari capaian nilai, tetapi dari budaya birokrasi berintegritas. “Hasil
Survei Penilaian Integritas 2024 menempatkan Provinsi Banten di posisi
ke-11 dari 32 provinsi dengan indeks 71,21. Capaian ini harus terus
diperbaiki agar potensi kerentanan integritas dapat diatasi,” katanya.
Untuk
memperkuat pengawasan, Pemprov Banten menyiapkan rencana aksi
pencegahan korupsi daerah mencakup delapan area intervensi, termasuk
penanggung jawab, dokumen kelengkapan, dan jadwal pelaksanaan. “Tujuan
akhirnya membangun budaya integritas, tidak hanya mengandalkan sanksi,
tapi membiasakan aparatur bekerja jujur dan transparan,” ujar Nina.
Pemprov
juga melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam pengawasan
publik. “Kolaborasi menjadi kunci. Semakin terbuka ruang partisipasi
masyarakat, semakin kuat upaya mencegah praktik korupsi,” tegasnya.
0 comments:
Post a Comment