SERANG KONTAK BANTEN Pemprov Banten, membuat dokumen kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, atas perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung terhadap Pemprov Banten.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD), permohonan kasasi itu akan segera disampaikan dalam waktu dekat.
Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti mengatakan, penyusunan draft dokumen kasasi itu menindaklanjuti atas Perkara Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT Jo. Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG. Oleh karena itu, pihaknya menilai keputusan tersebut keliru secara hukum perdata.
“Kegiatan ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, yang menerima permohonan banding dari PT. Modern Industrial Estat selaku pembanding atau penggugat terhadap Gubernur Banten dan Kepala BPKAD Provinsi Banten, selaku terbanding atau tergugat,” katanya, di gedung BPKAD Banten, Rabu (24/9/2025)
Rapat tersebut, kata Rina, menjadi tindak lanjut untuk membahas penyusunan draf memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), sebagai langkah hukum berikutnya.
Hal itu, sebagaimana kapasitasnya sebagai kuasa dari Penjabat Gubernur Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 16/2025 tanggal 12 Februari 2025 serta Surat Kuasa Substitusi No. SKS-02/M.6/Gtn.1/02/2025 tanggal 14 Februari 2025, Dyah menyatakan kasasi secara elektronik atas Putusan PT TUN Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 10 September 2025.
“Dalam perkara ini, Penjabat Gubernur Banten berkedudukan di KP3B, Palima, Serang, bertindak sebagai Pemohon Kasasi I, dan Kepala BPKAD Provinsi Banten sebagai Pemohon Kasasi II,” tambahnya.
“Kita tegaskan sekali lagi, rapat ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus mengamankan kepentingan daerah, khususnya terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT), mengabulkan seluruh gugatan PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande) dalam perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung, terhadap Pemprov Banten.
Hal itu, berdasarkan putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT, yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (2/9) dan diketuai Hakim Ariyanto.
Dalam putusannya, PT TUN mengabulkan gugatan penggugat terkait status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang terletak di Situ Ranca Gede, Jakung, yang berada di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Termasuk menyatakan batal, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemprov Banten.
“Tanah Danau/Situ/Embung, Luas. 250.000M2, Tahun Perolehan 1999. Letak/Alamat Situ Ranca Gede, Jakung, Ds/Kel. Babakan, Kec. Pamarayan, Kabupaten Serang, sebatas tanah milik penggugat” tulis PT TUN dalam amar putusannya.
Majelis Hakim juga, memerintahkan agar Pemprov Banten untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten, Nomor 95 tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024 tentang, penetapan status penggunaan barang milik daerah di lingkungan Provinsi Banten dan memerintahkan pihak terkait untuk mencoret tanah tersebut dari daftar aset Provinsi Banten.
0 comments:
Post a Comment