BANTEN KONTAK BANTEN Polda Banten menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten pada Kamis (25/9/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, untuk meninjau secara langsung kinerja, tantangan, serta sinergi antara kepolisian dan pemangku kepentingan lain di wilayah Provinsi Banten.
Dalam kesempatannya, Kapolda Banten menyampaikan bahwa penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar mampu mengikuti dinamika masyarakat dan perkembangan ilmu hukum. “Penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting sebelum masuk ke penyidikan. Tidak semua laporan langsung bisa ditindaklanjuti ke penyidikan tanpa proses penyelidikan yang objektif dan berdasarkan bukti cukup,” ucap Kapolda.
Selanjutnya, menanggapi Rancangan Undang-Undang KUHAP yang saat ini tengah dibahas, sejumlah masukan yang bersifat konstruktif. “Kami tidak menolak norma-norma yang ada, namun mendorong agar pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan hambatan implementasi di lapangan dapat disesuaikan,” ujar Irjen Pol Hengki.
0 comments:
Post a Comment