JAKARTA KONTAK BANTEN Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di
Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Berdasarkan salinan inpres yang dilihat redaksi pada Kamis, 18 September
2025, kebijakan itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan
kenyamanan jamaah haji dan umrah Indonesia saat menjalankan ibadah di
Tanah Suci.
“Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan
jamaah haji dan umrah Indonesia dan memberikan kenyamanan dalam
pelaksanaan ibadah haji dan umrah, perlu dilakukan pembangunan fasilitas
akomodasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji dan
umrah Indonesia di Tanah Suci Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” demikian
bunyi konsideran Inpres tersebut.
Prabowo menginstruksikan enam kementerian dan lembaga untuk terlibat langsung dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia ini, di antaranya Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPIDAN), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Prabowo menginstruksikan enam kementerian dan lembaga untuk terlibat langsung dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia ini, di antaranya Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPIDAN), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Presiden menegaskan perlunya sinergi dan koordinasi lintas lembaga dalam perencanaan hingga pengelolaan fasilitas tersebut.
“Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas lainnya,” tulis Inpres itu.
Selain itu, Inpres juga mengatur dukungan fiskal dari Kementerian Keuangan, diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri, penyediaan mitra investasi oleh Kementerian Investasi, hingga peran teknis BPKH dan Badan Penyelenggara Haji.
Pendanaan proyek disebut dapat berasal dari BPIDAN, BPKH, APBN, kemitraan pihak dalam dan luar negeri, maupun sumber sah lainnya.
Prabowo meminta seluruh pihak yang ditugasi melaksanakan perintah ini secara aktif dan bertanggung jawab.
“Menteri/Kepala Badan wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala,” bunyi Inpres tersebut.Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Agustus 2025 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
0 comments:
Post a Comment