KOTA SERANG KONTAK BANTEN Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa tanah dan bangunan Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang seluas 1.600 meter persegi merupakan milik Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Barat.
Putusan inkracht itu membuat Pemkot Serang harus mengosongkan dan memindahkan aktivitas Dindikbud ke Gedung Cadika Kwarcab Pramuka di Cikulur, Kota Serang pada akhir 2025.
Puskud Jawa Barat sebelumnya menggugat kepemilikan tanah dan gedung Dindikbud Kota Serang yang berlokasi di Kecamahan Cipocok Jaya. Gugatan tersebut diproses sejak tingkat Pengadilan Negeri Serang hingga Mahkamah Agung.
Putusan perkara itu tercatat dengan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Srg, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten Nomor 250/Pdt/2021/PT.BTN, dan diputus final melalui Mahkamah Agung dengan Nomor 3995/K/Pdt/2023. Dalam amar putusannya, MA menyatakan tanah dan bangunan tersebut sah milik Puskud Jawa Barat. Pemkot Serang melalui Dindikbud diwajibkan menyerahkan sekaligus mengosongkan lahan dan gedung tersebut.
Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, hingga 2025 Dindikbud Kota Serang masih menempati gedung itu. Pemerintah Kota Serang memastikan baru akan melakukan pemindahan pada akhir 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan pemindahan kantor Dindikbud dilakukan untuk menghormati putusan hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati keputusan itu. Untuk sementara, aktivitas Dindikbud akan dialihkan ke Gedung Cadika Kwarcab Kota Serang,” ujarnya, Jumat, 5 September 2025.
Nanang menegaskan penggunaan Gedung Cadika tidak akan mengganggu kegiatan pramuka. Pemkot sudah menyiapkan opsi pembangunan fasilitas pramuka di Kecamatan Walantaka agar terintegrasi dengan bumi perkemahan.
Selain itu, Nanang menyinggung persoalan aset Pemkot Serang yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah organisasi perangkat daerah masih menyewa ruko untuk kegiatan pelayanan.
“Kami terus berupaya agar Pemkab Serang menyerahkan aset secara bertahap kepada Pemkot Serang,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment