KAB SERANG KONTAK BANTEN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Banten, menutup paksa Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Kecamatan Ciruas. Penutupan dilakukan karena restoran spesialis mi tersebut belum mengantongi perizinan.
Dokumen perizinan yang belum dipenuhi pengelola Mie Gacoan di antaranya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta perizinan lainnya yang seharusnya diterbitkan Pemkab Serang.
Fungsional Muda Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto kepada wartawan Selasa (30/9/2025) mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi Mie Gacoan di Ciruas bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPUPR dan Dinas Perhubungan. Kami tutup sementara per Senin (29/9/2025), belum ada izin PBG-nya, katanya sudah mengajukan ke DPUPR Kabupaten Serang, tapi belum selesai,” kata Yogi.
Karena belum mengantongi izin PBG, kata Yogi, pihaknya sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk menghentikan operasional sementara, sampai dokumen perizinanya terbit.
“Bangunannya sudah berdiri, bahkan sudah beroperasi, tapi kami tutup sementara sampai mereka selesai mengurus perizinannya,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment