KOTA SERANG KONTAK BANTEN Akar korupsi sesungguhnya bukan terletak pada kelemahan sistem, tetapi pada pilihan moral individu ketika menjalankan amanah jabatan. Pentingnya integritas pribadi dan etika dalam mencegah korupsi.
Demikian disampaikan Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi (Forpak) Provinsi Banten, Ratu Syafitri pada kegiatan penyuluhan antikorupsi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (5/11).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian program pencegahan korupsi berbasis indeks kinerja daerah yang selama ini didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
“Sebenarnya bukan bidangnya, tetapi diri kita sendiri yang memiliki potensi untuk melakukan korupsi. Jika bicara proses, potensi korupsi dapat muncul dalam perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, perizinan, pendapatan daerah, hingga rotasi-mutasi pegawai,” ungkap Ratu.
Untuk meminimalkan risiko itu, Forpak memperkenalkan pendekatan MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention), yaitu sistem pencegahan berbasis pengawasan yang sejalan dengan model tata kelola antikorupsi yang dikembangkan KPK.
Terkait perjalanan dinas yang kerap menjadi perhatian publik, Ratu menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki aturan dan ruang audit yang jelas.“Perjalanan dinas itu sifatnya teknis dan komponennya sudah diatur. Jika ada ketidaksesuaian, maka APIP atau Inspektorat Daerah dapat melakukan audit ketaatan sebelum dan sesudah pelaksanaan,” jelasnya.
Ratu berharap kegiatan ini menjadi evaluasi bersama, dan sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin baik. Apalagi DPRD Kota Serang sudah menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Korupsi. Tinggal bagaimana pakta tersebut benar-benar dijalankan.
Ia menyampaikan, Forpak sendiri merupakan mitra edukasi dan agen penyuluh yang dibentuk sebagai jejaring masyarakat antikorupsi yang mendapat penguatan kapasitas langsung dari KPK. Melalui forum ini, KPK memperluas jangkauan kampanye integritas hingga ke daerah dan institusi pemerintahan.
Dijelaskannya, bahwa keberadaan Forpak bukan sekadar organisasi penggerak sosial, melainkan bagian dari strategi pencegahan korupsi berbasis partisipasi masyarakat yang didorong oleh KPK. ”Kami dari Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Banten membersamai Forum Penyuluh Antikorupsi Kota Serang yang memang sudah terbentuk melalui SK Wali Kota. Kami memberikan apresiasi kepada teman-teman legislatif yang mau berkolaborasi menjadi agen perubahan,” kata Ratu.
Menurutnya, materi yang disampaikan tidak hanya berkutat pada aspek normatif, tetapi juga langsung menyentuh tugas dan posisi strategis DPRD. “Kami memaparkan mengenai pengertian korupsi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, serta fungsi legislatif dalam upaya pencegahan korupsi. Selain itu, kami juga menunjukkan contoh kasus keterlibatan legislatif serta langkah-langkah pencegahannya,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung penuh upaya pencegahan korupsi yang diinisiasi bersama KPK dan Forpak.
“Kami menolak praktik korupsi dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. DPRD memiliki peran krusial dalam mengawasi serta mendorong jalannya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Muji menambahkan bahwa kolaborasi antara DPRD, Pemerintah Kota Serang, Inspektorat, dan KPK harus berkelanjutan. “Sosialisasi, pendampingan, dan penguatan sistem pengawasan internal merupakan langkah yang tidak dapat dihentikan di tengah jalan,” lanjutnya.







0 comments:
Post a Comment