< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemprov Banten Mulai Aktivasi Akun Coretax, ASN Diminta Patuhi Bayar Pajak

Minggu, 02 November 2025 | Minggu, November 02, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-02T13:08:07Z

 


 KOTA  SERANG  KONTAK BANTEN— Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Banten, mulai melakukan aktivasi akun Coretax. Selain itu, Pemprov Banten juga mulai melakukan pembuatan kode otorisasi pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tindakan itu sengaja dilakukan, agar para abdi negara tersebut patuh dalam membayar pajak.

Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat KPP Pratama Serang Barat, Nomor S-568/KPP.0801/2025 tentang, aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE), sebagai bagian dari persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, melalui sistem terbaru Coretax yang menggantikan DJP Online.

“Kegiatan ini, menjadi bagian penting dari upaya peningkatan literasi dan kepatuhan ASN terhadap sistem perpajakan berbasis digital,” katanya, Jumat (31/10/2025)

“Coretax merupakan sistem perpajakan, terintegrasi yang menggabungkan layanan seperti e-billing dan e-faktur dalam satu platform terpadu, guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” sambungnya.

Agus menambahkan, sistem yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memudahkan proses pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara efisien.

“Kita harapkan sekitar 160 pegawai, dapat segera mengaktifkan dan mengakses sistem ini agar pelaporan pajak berjalan tertib, akurat, dan tepat waktu,” ujarnya.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, tindakan yang dilakukan instansinya sangat penting, karena peran ASN memiliki peran dalam mendukung digitalisasi sistem keuangan negara, termasuk perpajakan.

“Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan menjadi contoh dalam kepatuhan pajak, serta memahami pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah,” pesannya.

Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Serang Barat, Kusumadewi menjelaskan, perbedaan utama antara Coretax dan DJP Online, terletak pada integrasi data dan kemudahan akses.

“Dengan Coretax, seluruh aktivitas perpajakan kini lebih mudah, transparan, dan efisien,” ujarnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update