Friday, 28 November 2025

PN Jakarta Pusat Putuskan Sengketa Muktamar X PPP Berlanjut, Eksepsi Mardiono Ditolak


 

JAKARTA  KONTAK BANTEN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak Tergugat dalam sengketa hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penolakan tersebut tertuang dalam putusan sela perkara Nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst sebagaimana tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dengan demikian, gugatan yang diajukan peserta Muktamar, Muhamad Zainul Arifin, akan langsung berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Sengketa ini menjadi sorotan nasional lantaran munculnya dua kubu yang sama-sama mengklaim kepemimpinan PPP pasca-muktamar.

 Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dalil Tergugat terkait ketidakwenangan pengadilan tidak berdasar hukum. Majelis menyatakan bahwa posita dan petitum gugatan jelas menggambarkan adanya perselisihan internal partai, bukan perkara tata usaha negara.

 Sengketa tersebut mencakup keabsahan proses Muktamar X, mekanisme persidangan, metode pemilihan, hingga munculnya dua klaim ketua umum. Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, perkara ini dikategorikan sebagai sengketa keperdataan internal organisasi.

“Perselisihan mengenai hasil forum permusyawaratan tertinggi partai merupakan ranah perdata internal organisasi,” demikian petikan pertimbangan Majelis yang dibacakan melalui E-Court Mahkamah Agung.

Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dipastikan memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

 Pasca-penolakan eksepsi, Majelis memerintahkan agar perkara memasuki tahap pembuktian. Berdasarkan jadwal SIPP, sidang pembuktian akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

 Pada tahap ini, para pihak akan menghadirkan alat bukti, dokumen, saksi, hingga ahli yang relevan dengan dugaan pelanggaran selama Muktamar X PPP.

 Bionda Johan Anggara SH dari MZA Partners selaku kuasa hukum Zainul Arifin menyatakan apresiasi atas putusan Majelis.

 “Putusan Majelis sudah tepat. Ini murni sengketa internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa proses Muktamar X yang mengklaim Tergugat sebagai Ketua Umum PPP terpilih cacat hukum dan tidak sesuai AD/ART,” ujar Bionda.

Ia memastikan pihak Penggugat telah menyiapkan rangkaian bukti, kronologi detail, serta sejumlah saksi dan ahli yang akan memperkuat gugatan.

 Dualisme kepemimpinan PPP muncul usai Muktamar X yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur oleh sebagian peserta. Meskipun Mahkamah Partai PPP sempat menerbitkan surat keterangan terkait kepengurusan, perselisihan internal tetap memanas hingga akhirnya menggulir ke ranah pengadilan.

 Putusan sela ini membuka jalan bagi pemeriksaan substantif yang berpotensi menentukan arah kepemimpinan PPP ke depan. Putusan akhir perkara diprediksi memiliki dampak penting, terutama menjelang agenda politik nasional yang membutuhkan kejelasan legalitas kepengurusan partai.

 Hingga berita ini diumumkan, belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Partai maupun DPP PPP dari kedua kubu terkait putusan sela PN Jakarta Pusat.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

PEMERINTAH KOTA TANGSE

PEMERINTAH KOTA TANGSE

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support