SERANG– Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP kabupaten Serang, aparat TNI dan Polri, serta unsur pemerintah daerah menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah perbatasan antara Kabupaten Serang-Cilegon, pada Jumat (21/11/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang disejumlah titik di jalan lingkar selatan (JLS).
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, mengatakan operasi itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyakit Masyarakat serta Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
“Hari ini kita melaksanakan penertiban terpadu bersama unsur TNI-Polri terkait penyakit masyarakat. Alhamdulillah, dalam kegiatan ini kami juga didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bapak Abdul Gofur,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban menyasar wilayah jalur Lingkar Selatan, mulai dari lampu merah PCI hingga bundaran depan Rumah Sakit Bethsaida.
Kata subur, wilayah tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Serang, sedangkan area di luar itu tidak dilakukan penindakan, lantaran termasuk dalam wilayah Kota Cilegon.
Ia menambahkan, jumlah pasti botol miras yang kini disita masih dalam proses pendataan di titik akhir operasi.
“Untuk data sementara, kita baru lakukan pengamanan terhadap minuman keras yang ditemukan di beberapa titik. Nanti hasil lengkapnya akan kami rekap setelah kegiatan selesai,” katanya.
Lebih jauh, Subur memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari tugas dan fungsi aparat keamanan dan ketertiban daerah.
Adapun sanksi terhadap pelanggar akan diberikan sesuai ketentuan dalam perda yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, menyatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat mengenai keberadaan THM dan warung remang-remang di wilayah Kramatwatu.
“Hari ini kita ingin menunjukkan bahwa penegakan perda bisa dilakukan dengan baik, tanpa kekerasan, dan tanpa mengganggu hak-hak masyarakat,” sampainya.
Dengan begitu, diharapkan aparat penegak hukum lainnya dapat lebih aktif dalam menertibkan penyakit masyarakat sesuai aturan yang berlaku.







0 comments:
Post a Comment