TANGERANG KONTAK BANTEN Negosiasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2026 masih belum menemukan titik temu. Perundingan antara perwakilan serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang berlangsung alot hingga Senin (22/12/2025) malam pukul 20.36 WIB.
Sejak siang hari, seluruh pihak masih terlibat dalam rapat pleno untuk membahas besaran kenaikan UMK. Perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha menjadi faktor utama belum tercapainya kesepakatan.
Salah satu perwakilan serikat buruh dari Aliansi Tangerang Raya, Jayadie, mengatakan para buruh mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang pada 2026 sebesar 8 hingga 10 persen, dengan indeks alfa diminta naik hingga 0,9 persen.
“Kalau tuntutan sesuai surat yang dikirim ke Bupati mencapai 8 sampai 10 persen. Yang masih alot itu kenaikan indeks alfanya. Kawan-kawan meminta 0,9 persen, sehingga dalam pleno pengupahan sampai sekarang belum diputuskan,” kata Jayadie kepada Satelit News, Senin (22/12).
“Malam ini harus selesai. Maka dari itu, dari siang sampai saat ini masih dilakukan pleno,” ujarnya.
Hal senada disampaikan perwakilan serikat buruh lainnya, Hadi. Ia mengungkapkan, bahwa hingga saat ini pleno belum menghasilkan kesepakatan antara buruh, Apindo, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait upah tahun 2026.
“Sampai detik ini belum ada kesepakatan. Maksimal besok jam 12.00 WIB harus ada kesepakatan, karena rapat pleno dewan pengupahan provinsi besok jam 09.00 WIB sudah mulai bersidang. Jadi malam ini harus selesai pleno di dewan pengupahan Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine, menilai alotnya pembahasan disebabkan tuntutan buruh yang dinilai terlalu besar dan memberatkan pelaku usaha.
Menurutnya, pengusaha keberatan dengan permintaan indeks alfa sebesar 0,9 persen. Apindo, kata dia, mengusulkan indeks alfa berada di angka 0,5 persen.
“Para pengusaha keberatan. Kami dari Apindo menginginkan 0,5 persen, sementara para buruh meminta 0,9 persen,” ujar Herry.







0 comments:
Post a Comment