![]() |
| Mahasiswa Untirta Muhammad Dzaky Hafidz (kiri) bersama kuasa hukum dari LBH Pijar Rizal Hakiki mengajukam restorative justive ke Polresta Serang Kota. |
SERANG KONTAK BANTEN – Muhammad Dzaky Hafizh, mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar resmi mengajukan restorative justice (RJ) ke Polresta Serang Kota.
Diketahui, Hafidz ditetapkan sebagai tersangka unjuk rasa berujung perusakan pos polisi di Ciceri pada Agustus 2025 lalu.
Kuasa hukum Dzaky, Rizal Hakiki mengatakan, pengajuan RJ didasarkan pada prinsip hukum pidana modern yang mengedepankan keseimbangan antara kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
“Permohonan ini diajukan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan yang seharusnya menjadi tujuan utama hukum pidana,” kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Rizal menilai, perkara yang menjerat kliennya tidak didasarkan pada adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang nyata (actus reus).
Menurutnya, proses hukum yang berjalan justru berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Lebih jauh, ia juga menilai penggunaan instrumen hukum pidana dalam kasus ini cenderung bersifat represif dan bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.
“Pemidanaan semacam ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi masyarakat sipil yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara,” sampainya.
Dengan begitu, LBH Pijar bersama Dzaky turut menyerukan kepada elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan persatuan dalam menghadapi praktik kekuasaan yang dinilai sewenang-wenang.
Di akhir, Rizal juga mengajak publik untuk memberikan dukungan kepada para tahanan politik di berbagai daerah di Indonesia.







0 comments:
Post a Comment