JAKARTA KONTAK BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Kejaksaan Agung akan
menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Banten yang berkas
kasusnya sudah dilimpahkan sejak Kamis (18/12) malam.
“Tadi malam
(Kamis, 18/12) itu menjadi bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk
menindaklanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh para oknum jaksa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan KPK juga meyakini bahwa kasus yang melibatkan jaksa bersama penasihat hukum dan ahli bahasa atau penerjemah itu ditindaklanjuti sesuai dengan pemeriksaan awal oleh lembaga antirasuah tersebut.
Budi mengatakan KPK juga meyakini bahwa kasus yang melibatkan jaksa bersama penasihat hukum dan ahli bahasa atau penerjemah itu ditindaklanjuti sesuai dengan pemeriksaan awal oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Sebagaimana pemeriksaan awal yang sudah dilakukan oleh KPK pada
tahap penyelidikan kemarin, atau pasca-dilakukan kegiatan tertangkap
tangan,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten dan Jakarta pada 17-18 Desember 2025.
Dalam
OTT itu, KPK menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang
pihak swasta. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menyita Rp900
juta.
Kemudian KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara terduga
tersangka OTT tersebut beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Agung.







0 comments:
Post a Comment