![]() |
| Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dalam rapat paripurna penetapan raperda penguatan Bank Banten dan jaminan sosial pekerja di Kota Serang, |
BANTEN KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten menyepakati
dua regulasi strategis yakni Perda tentang Penyertaan Modal ke Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk Bank Banten dan Perda
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dua
perda tersebut dinilai krusial bagi penguatan ekonomi daerah dan
perlindungan tenaga kerja. Pengesahan dua perda tersebut ditetapkan
dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten (23/12) sebagai hasil
pembahasan lintas lembaga yang menitikberatkan pada keberlanjutan fiskal
daerah dan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja.
Sekretaris
Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi dalam keterangannya di Kota
Serang, Rabu, menyatakan perda penyertaan modal memberikan dasar hukum
yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali dalam
memperbaiki kinerja dan kesehatan Bank Banten.
Ia menegaskan peran pemerintah daerah sangat menentukan keberlangsungan bank milik daerah tersebut.
Ia menegaskan peran pemerintah daerah sangat menentukan keberlangsungan bank milik daerah tersebut.
“Berdasarkan
Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat
sebesar 66,11 persen. Hal ini menunjukkan kapasitas Pemprov Banten
sangat vital dalam menjamin keberlangsungan usaha Bank Banten,” kata
Deden.
Melalui penguatan permodalan itu, Bank Banten diarahkan
beroperasi secara profesional dan mandiri, sekaligus menjadi instrumen
fiskal daerah. “Tujuannya agar Bank Banten dapat menjaga likuiditas kas
daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menstimulasi
pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain
sektor keuangan daerah, Pemprov Banten juga menekankan penguatan
perlindungan pekerja melalui Perda Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini dirancang untuk memastikan
kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya di
seluruh wilayah Banten.
“Perda ini menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian
perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta memperkuat peran
dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” kata Deden.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti pengesahan perda tersebut dengan pengundangan dan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti pengesahan perda tersebut dengan pengundangan dan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Anggota Panitia Khusus III DPRD
Provinsi Banten Mansur menegaskan bahwa perda penyertaan modal Bank
Banten telah disusun selaras dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
“Salah
satu tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat struktur permodalan
guna meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ini juga memastikan Bank
Banten memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan OJK,” ujar Mansur.Ia menyebutkan, regulasi tersebut juga mendukung skema Kelompok Usaha
Bank (KUB) yang telah dirampungkan sebagai bagian dari upaya konsolidasi
dan pemulihan perbankan daerah agar lebih sehat dan berdaya saing.







0 comments:
Post a Comment