LEBAK KONTAK BANTEN Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat sekitar 400 ribu pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Lebak belum memiliki buku nikah. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 57 persen dari total pasutri yang ada di wilayah tersebut.
Ketua PA Rangkasbitung, Nur Chotimah, mengatakan bahwa persoalan pernikahan tidak tercatat merupakan masalah panjang yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
“Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Lebak, ada sekitar 57 persen atau kurang lebih 400 ribu pasutri di Lebak yang belum memiliki buku nikah,” ujar Nur Chotimah kepada awak media, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, upaya mengurangi angka pernikahan yang tidak tercatat tidak bisa dilakukan sendiri oleh lembaga peradilan, melainkan harus melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, hingga tokoh masyarakat.
“Kita butuh dukungan semua pihak. Sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan harus terus diberikan agar masyarakat memahami bahwa buku nikah sangat penting bagi legalitas pernikahan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa praktik pernikahan di bawah tangan harus segera dihentikan karena berpotensi merugikan perempuan dan anak. Salah satu dampaknya adalah kesulitan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
“Melalui kegiatan isbat nikah yang digelar pemerintah daerah bersama pengadilan agama, pasutri dapat lebih mudah memperoleh buku nikah dan legalitas resmi atas pernikahan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lebak, Ahmad M. Nur, menyampaikan bahwa angka pasutri yang belum memiliki dokumen pernikahan masih sangat tinggi.
“Masih tinggi. Baru sekitar 40 persen lebih pasutri yang memiliki buku nikah. Itu terlihat dari masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga,” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment