![]() |
| Petugas kepolisian saat melakukan penertiban di jalan Raya Cirabit, Kabupaten Serang, Banten, Senin (8/12/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang) |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Kepolisian Resor (Polres) Serang, Provinsi Banten, menertibkan truk angkutan pertambangan yang nekat memarkirkan kendaraan di bahu jalan Raya Cirabit, Kabupaten Serang, guna mencegah kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, di Serang, Senin, mengatakan pihaknya menemukan banyak truk berhenti sembarangan di tepi jalan saat menunggu jam operasional.
Ia menegaskan, personel gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Muspika yang berjaga di Posko Terpadu melakukan penyekatan ketat mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Jika ditemukan truk yang parkir atau mengetem di bahu jalan, petugas langsung mengambil tindakan tegas.
"Kalau ditemukan ada yang parkir sembarangan, langsung kami minta kembali ke lokasi penambangan. Ini penting untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan," katanya.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional kendaraan tambang. Sesuai aturan tersebut, truk tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Fery mengimbau para sopir truk dan kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama. Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang melintas atau memadati bahu jalan di luar jam yang ditentukan.







0 comments:
Post a Comment