< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Polres Serang tertibkan truk tambang parkir di bahu jalan

Monday, 8 December 2025 | Monday, December 08, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-08T11:43:44Z

Petugas kepolisian saat melakukan penertiban di jalan Raya Cirabit, Kabupaten Serang, Banten, Senin (8/12/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

KOTA SERANG KONTAK BANTEN   Kepolisian Resor (Polres) Serang, Provinsi Banten, menertibkan truk angkutan pertambangan yang nekat memarkirkan kendaraan di bahu jalan Raya Cirabit, Kabupaten Serang, guna mencegah kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, di Serang, Senin, mengatakan pihaknya menemukan banyak truk berhenti sembarangan di tepi jalan saat menunggu jam operasional.

"Petugas menekankan agar pengendara tidak memarkir kan kendaraan di bahu jalan. Hal ini mengingat masih banyaknya truk yang berhenti sembarangan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan," ujar Fery.

Ia menegaskan, personel gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Muspika yang berjaga di Posko Terpadu melakukan penyekatan ketat mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Jika ditemukan truk yang parkir atau mengetem di bahu jalan, petugas langsung mengambil tindakan tegas.

"Kalau ditemukan ada yang parkir sembarangan, langsung kami minta kembali ke lokasi penambangan. Ini penting untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan," katanya.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional kendaraan tambang. Sesuai aturan tersebut, truk tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Fery mengimbau para sopir truk dan kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama. Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang melintas atau memadati bahu jalan di luar jam yang ditentukan.

"Kami melaksanakan penyekatan ini sebagai tindak lanjut keputusan gubernur. Jika kedapatan melintas di luar jam tersebut, kami minta putar balik," pungkasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update