TANGERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 6,31 persen menjadi Rp5.210.377. Usulan tersebut telah ditandatangani Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan langsung dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Banten, Selasa (23/12/2025).
Rekomendasi kenaikan UMK itu muncul usai rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang berlangsung sengit di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang sejak Senin (22/12) hingga Selasa (23/12) malam, meski rekomendasi itu dirasa tidak memuaskan bagi perwakilan serikat buruh dan pengusaha. Dalam rapat tersebut, unsur serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, masing-masing pihak bertahan pada angka usulan mereka.
Serikat buruh mengusulkan kenaikan indek aplha sebesar 0,9 persen, sementara Apindo menginginkan kenaikan indek aplha sebesar 0,5, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang menginginkan kenaikan 0,8 persen. Hingga akhirnya Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menandatangani dan mengirimkan Surat Rekomendasi Upah Mininum (UM) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Tangerang tahun 2026, Nomor B/500.15.14.1/13523/-DISNAKER/XII/2025.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam penghitungan nilai penyesuaian UM dan UMS Kabupaten Tangerang tahun 2026 menggunakan nilai inflasi Provinsi Banten sebesar 2,31% dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang tahun 2024 sebesar 5,00%, dengan menggunakan alpha sebesar 0,8 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
“Adapun nilai penyesuaian UM Kabupaten Tangerang tahun 2026 adalah sebesar 6,31% atau Rp 309.260, sehingga upah minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2026 sebesar Rp 5.210.377,” bunyi surat rekomendasi Bupati Tangerang.
Sedangkan untuk nilai penyesuaian UMS Kabupaten Tangerang tahun 2026 adalah sebesar 6,31% untuk setiap sektor, dengan mengecualikan Industri Padat Karya yang dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan atau Bipartit antara Perusahaan dengan Pekerja atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Adapun penghitungannya sebagai berikut; Pertama, Sektor 1A yaitu kenaikan 6,31% atau kenaikan sebesar Rp 313.993 dari UMSK tahun 2025, sehingga UMS Kabupaten Tangerang tahun 2026 untuk Sektor 1A sebesar Rp 5.290.110.
Kedua, Sektor 1B yaitu kenaikan 6,31% atau kenaikan sebesar Rp 312.416 dari UMSK Tahun 2025, sehingga UMS Kabupaten Tangerang tahun 2026 untuk Sektor 1B sebesar Rp 5.263.540.
Ketiga, Sektor 2 yaitu kenaikan 6,31% atau kenaikan sebesar Rp.311.785 dari UMSK tahun 2025, sehingga UMS Kabupaten Tangerang tahun 2026 untuk Sektor 2 sebesar Rp 5.252.909.
Keempat, Sektor 3A yaitu kenaikan 6,31% atau kenaikan sebesar Rp 311.154 dari UMSK tahun 2025, sehingga UMS Kabupaten Tangerang tahun 2026 untuk Sektor 3A sebesar Rp 5.242.278.
Kelima, Sektor 3B yaitu besaran UMS Kabupaten Tangerang tahun 2026 Sektor 3B, berdasarkan hasil kesepakatan bipartit antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja/ serikat buruh di masing-masing perusahaan, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
Sementara itu, Perwakilan Serikat Pekerja Kabupaten Tangerang, Hadi, mengatakan hingga saat ini belum tercapai kesepakatan bersama, khususnya terkait indeks alpha. Menurutnya, serikat buruh tetap mengusulkan indeks 0,9, Apindo bertahan di 0,5, sementara pemerintah daerah berada di 0,8.
“Sampai saat ini belum menemui kesepakatan bersama. Serikat pekerja menginginkan kenaikan 6,81 persen dengan indeks 0,9, Apindo 4,81 persen dengan indeks 0,5, dan Pemkab 6,31 persen dengan indeks 0,8,” kata Hadi.
Perwakilan serikat buruh lainnya, Jayadie, mengaku tidak keberatan dengan usulan Pemerintah Kabupaten Tangerang meski berbeda dengan usulan awal serikat buruh. Ia menegaskan pihaknya kini fokus mengawal rekomendasi tersebut di tingkat provinsi.
“Itu baru rekomendasi, finalnya besok akan kita kawal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine mengaku kecewa, dengan usulan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, terkait kenaikan upah di tahun 2026 mendatang. Pasalnya, Apindo mengusulkan kenaikan UMK dan UMSK berdasarkan indeks alpha sebesar 0,5 persen.
“Itu belum final, tentu kami juga sebetulnya merasa kecewa. Kenapa, diusulkan 0,8 (oleh Pemkab Tangerang) sementara kami mengusulkan 0,5 persen,” kata Herry.
Herry Rumawatine mengaku, pihaknya mengusulkan 0,5 persen itu didasari dengan hal-hal penting yang harus dipikirkan, juga untuk masa depan perekonomian dan industri di Kabupaten Tangerang secara jangka panjang. Menurutnya, usulan 0,8 ataupun 0,9 jelas sangat memberatkan pihak pengusaha.
Katanya, apabila hal itu terus dipaksakan yaitu nilai upah yang tinggi, akan menambah jumlah industri-industri yang ada di Kabupaten Tangerang untuk melakukan relokasi atau pindah ke daerah yang memiliki upah yang lebih kecil.
“Perlu di ketahui, di Kabupaten Tangerang sudah banyak pabrik yang pindah. Khusunya padat karya, tentu hal itu berhubungan dengan upah yang terlalu tinggi, sehingga membuat pengusaha kewalahan untuk membayar upah,” kata Herry.
Belum lagi, lanjut Herry, adanya persaingan seperti pabrik sepatu merek nike di Kabupaten Tangerang, harus memberikan upah kepada karyawan sebesar kurang lebih Rp 4,9 juta. Sementara di Majalengka, pabrik Nike juga hanya mengeluarkan upah kepada karyawan perorang sebesar Rp 2,4 juta. Nah bagaimana mau bersaing, kalau terlalu jauh perbedaannya. Yang ada nanti, mereka keluar semua dari Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Meski demikian, Herry menegaskan, bahwa usulan yang dikeluarkan Kabupaten Tangerang belum lah final. Karena, penetapan UMK dan UMSK itu akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Maka dari itu, Apindo berharap Gubernur Banten dapat melihat secara jernih dalam penetapan upah bagi para buruh.
“Ini belum final, besok penetapannya oleh Gubernur Banten. Kami berharap gubernur bisa melihat jernih dampak positif dan negatifnya, sebelum menetapkan UMK dan UMSK untuk 2026 mendatang,” pungkasnya.
Terpisah, sumber satelitnews.com di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membenarkan, jika Pemkab Tangerang sudah mengirimkan Surat Rekomendasi Upah Mininum (UM) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Tangerang tahun 2026 ke Pemerintah Provinsi Banten hari ini.






0 comments:
Post a Comment