TANGERANG KONTAK BANTEN Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, mengerahkan tim kerja untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan, terkait penerapan implementasi Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp5.399.045 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan di Tangerang, Senin, mengatakan tim kerja tersebut akan melakukan sosialisasi dengan harapan perusahaan mematuhi regulasi pengupahan terbaru berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025.
Ujang mengatakan UMK Kota Tangerang tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini telah disepakati Dewan Pengupahan, Serikat Buruh/Pekerja maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang.
"Kami yakin kenaikan ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena telah disepakati semua pihak dan melihat kondisi yang ada," ujarnya.
Wali Kota Tangerang Sachrudin memastikan sinergi dan kolaborasi di sektor ketenagakerjaan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, berjalan dengan baik dan harmonis.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40 atau naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119,90.
Sedangkan untuk UMK di Kota Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni menetapkan sebesar Rp5.399.405,69 naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36 atau bertambah Rp329.697,33.
Ia menjamin penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten tahun 2026 dilakukan tanpa mengubah sedikit pun rekomendasi upah dari kabupaten dan kota.







0 comments:
Post a Comment