< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Gubernur Banten sebut DPA 2026 jadi instrumen kendali kinerja OPD

Thursday, 8 January 2026 | Thursday, January 08, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-08T11:24:48Z

Penyerahan DPA SKPD TA 2026 dan penandatanganan perjanjian kinerja kepala perangkat daerah provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (8/1/2026).

BANTEN KONTAK BANTEN  Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 tidak diposisikan sebagai dokumen administratif semata, melainkan instrumen utama untuk mengendalikan sekaligus mengukur kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara konsisten dan berkelanjutan.

“Ini penekanan kepada para kepala OPD yang mendapatkan tugas menggunakan anggaran di dalam perjanjian kinerja tersebut, target-targetnya, kemudian pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang diperjanjikan, sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah) kita,” kata Andra Soni di Kota Serang, Kamis.

Ia menyampaikan seluruh program yang telah dirumuskan dalam RPJMD Provinsi Banten, dijabarkan melalui Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2026 dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, wajib dijalankan sesuai perencanaan, baik dari sisi capaian output, outcome, maupun dampaknya terhadap masyarakat.

“Jadi ini sebagai alat ukur saya terhadap kinerja kepala-kepala OPD nanti. Jadi kita bisa menilai kinerjanya itu day by day, hari per hari kepada semua kepala OPD,” ujarnya.

Menurut Andra, pendekatan pengelolaan anggaran tidak lagi hanya bertumpu pada tingkat serapan, tetapi pada kualitas belanja dan kesesuaian antara anggaran dengan target pembangunan daerah yang telah disepakati.

Dalam APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 yang telah disahkan dan dituangkan dalam DPA, total belanja daerah ditetapkan sekitar Rp10,04 triliun. Struktur belanja tersebut disusun untuk menopang delapan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Belanja operasional masih menjadi komponen terbesar, yakni sekitar Rp7,22 triliun atau 71,91 persen dari total belanja. Alokasi ini digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja operasional layanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya.

Belanja modal dialokasikan sekitar Rp804 miliar atau 8,01 persen, yang diarahkan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur dasar, seperti jalan, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, serta infrastruktur pendukung layanan publik lainnya di seluruh wilayah Banten.

Sementara itu, belanja transfer ditetapkan sekitar Rp1,96 triliun atau 19,56 persen. Anggaran ini disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam bentuk dana bagi hasil dan bantuan keuangan, dengan tujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mempercepat pemerataan pembangunan antarwilayah.

Adapun belanja tidak terduga dialokasikan sekitar Rp52 miliar, yang disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan darurat, termasuk penanganan bencana dan kondisi tidak terprediksi lainnya.

Andra Soni menjelaskan, struktur APBD 2026 disusun untuk memastikan program prioritas dapat berjalan efektif.

Salah satu fokus utama adalah Banten Cerdas melalui penyelenggaraan pendidikan gratis, yang ditujukan untuk memperluas akses dan menjamin kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh anak di Banten.

“Pendidikan gratis ini adalah janji kita, upaya kita untuk memberikan hak yang sama, kesempatan yang sama kepada seluruh anak-anak di Banten untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” katanya.

Selain itu, program Banten Sehat diarahkan pada penguatan layanan kesehatan, termasuk layanan jemput bola seperti mobile clinic.

Program Banten Melayani difokuskan pada reformasi birokrasi, penguatan sistem merit, dan manajemen talenta aparatur sipil negara, sementara pembangunan infrastruktur dasar tetap menjadi penopang utama peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur menegaskan bahwa seluruh kepala OPD bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengacu pada perjanjian kinerja yang melekat pada DIPA masing-masing OPD.

“Segala sesuatu yang sudah direncanakan melalui RPJMD, RKPD, dan APBD harus bisa dieksekusi dengan baik, bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ujar Andra.

Ia berharap pengelolaan APBD 2026 dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar pencapaian administratif, sekaligus menjadi fondasi penguatan tata kelola keuangan daerah yang lebih profesional dan berorientasi hasil.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update