LEBAK KONTAK BANTEN —Ribuan kasus gugatan cerai masuk ke Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2025. Angka itu tercatat meningkat bila dibandingkan tahun sebelumnya. Bila pada tahun 2024 ada 1.400 perkara gugatan cerai, maka pada tahun 2025 naik menjadi 1.635.
Yang mencolok, perceraian di Lebak justru didominasi gugatan dari pihak istri. Sejumlah faktor penyebab yaitu pernikahan dini dan judi online atau judol.
Humas PA Rangkasbitung, Gushairi, menyebut sekitar 81 persen perkara perceraian sepanjang 2025 merupakan cerai gugat yang diajukan perempuan. “Angka ini relatif konsisten dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, cerai gugat dari istri bahkan mencapai sekitar 82 persen,” ujar Gushairi.
Dominasi cerai gugat tersebut menjadi penanda perubahan sosial di masyarakat. Perempuan dinilai semakin berani mengambil langkah hukum ketika rumah tangga tak lagi memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hidup.
Secara normatif, penyebab perceraian telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, mulai dari perzinahan, ditinggalkan pasangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Namun dalam praktik, perselisihan yang berlangsung terus-menerus menjadi alasan paling dominan. “Pemicu utamanya persoalan ekonomi, perselingkuhan, dan kebiasaan berjudi. Belakangan, judi online menjadi faktor yang cukup signifikan,” tegasnya.
Maraknya judi online yang dibarengi jeratan pinjaman online (pinjol) kian mempercepat keretakan rumah tangga. Tak sedikit penghasilan keluarga habis untuk berjudi, bahkan sampai menjual barang berharga demi menutup utang. “Ada yang awalnya pinjam online untuk kebutuhan, tetapi kemudian menumpuk. Utang ini memicu pertengkaran terus-menerus hingga berujung perceraian,” jelas Gushairi.
Dari sisi demografi, pasangan usia muda menjadi kelompok paling rentan bercerai. Rentang usia 20 hingga 30 tahun mendominasi perkara perceraian di PA Rangkasbitung, bahkan jauh lebih tinggi dibandingkan usia 30 tahun ke atas. “Dalam sejumlah kasus, usia perkawinan belum genap satu tahun sudah berakhir di pengadilan, terutama pada pasangan yang menikah pada usia sangat muda,” katanya.
Selain perceraian, PA Rangkasbitung juga mencatat tingginya praktik nikah siri. Sepanjang 2025, hampir 700 permohonan isbat nikah diajukan ke pengadilan. Praktik ini umumnya dilakukan oleh pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun tanpa dispensasi kawin. “Padahal secara hukum usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. Namun yang sering terjadi justru nikah siri, lalu satu atau dua tahun kemudian mengajukan isbat nikah, bahkan langsung disertai gugatan cerai,” ujarnya.
Ia menegaskan, nikah siri sangat merugikan perempuan dan anak, terutama terkait kepastian hukum, hak nafkah, dan status anak. PA Rangkasbitung pun mengimbau masyarakat agar lebih mempersiapkan pernikahan secara matang dan menghindari praktik tersebut.







0 comments:
Post a Comment