Dalam
siaran pers tersebut, OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner
OJK, Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan
Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajdi telah
menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Termasuk Deputi
Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan
Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK), I.B. Aditya Jayaantara.
Pengunduran
diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya akan diproses
sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-undang tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Pengunduran diri ini bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk
tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang
diperlukan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam
siaran pers tersebut.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri
ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK.
Terutama dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor
jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan pengunduran dir
para pejabat OJK, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan
Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Sehingga
keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat
serta pada pelaku industri jasa keuangan tetap terjaga. OJK menyatakan
berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri
jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik dan
transparan.
Pengunduran diri pejabat OJK, menyusul pengunduran
diri Direktur Utama BEI, Iman Rachman hari ini. Pengunduran diri
berjamaah ini terkait dengan kebijakan MSCI yang membuat IHSG ambruk dua
hari kemarin.







0 comments:
Post a Comment