![]() |
| Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furqon saat diwawancarai wartawan |
SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penguatan status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.
Penegasan secara administratif tersebut dinilai penting, meskipun secara de facto pusat pemerintahan Provinsi Banten telah lama berada di Kota Serang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setda Provinsi Banten, Furqon, mengatakan kajian penetapan Kota Serang sebagai ibu kota provinsi telah disusun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan dikirimkan ke Kemendagri sekitar satu bulan lalu.
“Kajian dari Kota Serang sudah kami kirimkan ke Kemendagri. Selanjutnya akan dibahas, lalu akan ada peraturan tersendiri yang menyatakan ibu kota Provinsi Banten berada di Kota Serang,” kata Furqon, Kamis (15/1/2026).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten disebutkan bahwa ibu kota Provinsi Banten berada di Serang. Namun, saat aturan tersebut disahkan, administrasi Kota Serang belum terbentuk.
Kota Serang baru berdiri sebagai daerah otonom delapan tahun setelah Provinsi Banten resmi dibentuk.
Menurut Furqon, penguatan status ibu kota tidak akan dilakukan melalui revisi undang-undang pembentukan provinsi. Pemerintah pusat, kata dia, kemungkinan akan menetapkannya melalui peraturan pemerintah.
“Kalau tidak salah, biasanya bentuk aturannya peraturan pemerintah. Tidak akan merevisi undang-undangnya, tetapi ada penunjukan khusus bahwa ibu kota Provinsi Banten berada di Kota Serang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Kota Serang sejak awal memang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Provinsi Banten. Salah satu pertimbangannya adalah kebutuhan akan daerah otonom yang secara administratif menjadi ibu kota provinsi.
“Dulu disebutnya Serang saja karena Kota Serang belum terbentuk. Sekarang ini dilakukan penguatan dari kondisi tersebut,” ujarnya.
Terkait dampak belum adanya penetapan administratif terhadap jalannya pemerintahan, Furqon menilai hal itu tidak terlalu berpengaruh. Selama ini, aktivitas pemerintahan provinsi tetap berjalan normal di Kota Serang.
“Saya belum tahu ke depan, setelah peraturan pemerintah itu terbit, apakah akan ada pengaruh lain. Yang pasti, posisinya akan lebih kuat, baik secara de facto maupun de jure, bahwa ibu kota Provinsi Banten berada di Kota Serang,” tuturnya.







0 comments:
Post a Comment