JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai upaya memperkuat penegakan hukum dan memaksimalkan pemberantasan kejahatan yang bermotif keuntungan finansial.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU tersebut dirancang untuk menjerat hasil kejahatan dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Sari saat membuka rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026)
Pembahasan awal RUU tersebut dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI guna mendengarkan laporan proses penyusunan naskah akademik yang menjadi dasar perumusan regulasi.
Menurut Sari, penegakan hukum ke depan tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan penjara terhadap pelaku, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
“Bagaimana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI memastikan akan membuka ruang partisipasi publik secara luas agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan akuntabilitas.
Selain itu, Sari juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan mulai membahas pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang pembahasannya dilakukan secara terpisah.







0 comments:
Post a Comment