< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Pulihkan Kerugian Negara, Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

Thursday, 15 January 2026 | Thursday, January 15, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-15T15:48:21Z


JAKARTA KONTAK BANTEN  Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai upaya memperkuat penegakan hukum dan memaksimalkan pemberantasan kejahatan yang bermotif keuntungan finansial.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU tersebut dirancang untuk menjerat hasil kejahatan dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Sari saat membuka rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026)

Pembahasan awal RUU tersebut dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI guna mendengarkan laporan proses penyusunan naskah akademik yang menjadi dasar perumusan regulasi.

Menurut Sari, penegakan hukum ke depan tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan penjara terhadap pelaku, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

“Bagaimana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.

Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI memastikan akan membuka ruang partisipasi publik secara luas agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan akuntabilitas.

Selain itu, Sari juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan mulai membahas pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang pembahasannya dilakukan secara terpisah.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU tersebut direncanakan dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai komisi yang membidangi penegakan hukum
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update