TANGSEL KONTAK BANTEN –Status tanggap darurat sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah berakhir. Pemerintah Kota Tangsel untuk sementara waktu tidak memperpanjang status tersebut sambil menunggu hasil evaluasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama tim terkait.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan bahwa perpanjangan status tanggap darurat belum dapat ditetapkan karena pemerintah daerah tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap penanganan sampah yang telah dilakukan.
“Sementara tidak diperpanjang dulu sambil BPBD dan tim melakukan kajiannya untuk jadi bahan evaluasi apakah perlu perpanjangan atau tidak,” ujar Benyamin saat dimintai keterangan, Rabu (21/1/2026).
Benyamin mengaku, belum dapat dipastikan akan ada perpanjangan atau tidak. Yang jelas, kata dia, keputusan akhir terkait perpanjangan status tanggap darurat tersebut ditargetkan dapat ditetapkan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan minggu depan bisa diputuskan diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel menetapkan status tanggap darurat sampah tahap pertama sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Status tersebut kemudian diperpanjang pada tahap kedua yang berlangsung dari 5 Januari hingga 19 Januari 2026.
Selama masa tanggap darurat, penanganan sampah difokuskan pada sejumlah titik prioritas, terutama di kawasan pasar dan ruas jalan utama seperti Jalan Serpong dan Jalan Ciputat. Selain itu, pengangkutan sampah juga tetap dilakukan di kawasan permukiman serta lokasi lain yang membutuhkan penanganan.







0 comments:
Post a Comment