Kebijakan outsourcing itu diambil sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang mewajibkan penyelesaian penataan non-ASN paling lambat Desember 2024.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni mengatakan, sebelumnya Murni mengaku telah melayangkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait persoalan itu dan sesuai aturan memang tidak diperbolehkan.
Hasil itu, lanjutnya, ia konsultasikan ke Walikota Serang Budi Rustandi dan beliau secara tegas melarang ribuan pegawai Pemkot itu dirumahkan. Sebagai solusinya dilakukan mekanisme outsourcing. “Pegawai itu tersebar di masing-masing OPD,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Dikatakan Murni, ribuan pegawai itu tidak masuk PPPK karena beberapa persoalan diantaranya 526 pegawai telah mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun yang sama sehingga tidak dapat masuk ke PPPK paruh waktu.
“Sedangkan 805 orang lainnya tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut,” pungkasnya.
Pemkot Serang telah melakukan pengangkatan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 3.794 orang yang dilantik pada 23 Oktober 2025. Namun, masih terdapat sisa non-ASN yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp19 miliar. Anggaran tersebut, lanjut imam diperuntukkan bagi 1.331 tenaga honorer dan telah disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk kategori pegawai outsouching yang dimaksud itu meliputi sopir, pengamanan, pramubakti, dan pramusaji, masing-masing dengan standar harga yang telah ditetapkan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
“Setiap OPD diberikan kewenangan untuk mencari vendor penyedia tenaga alih daya, bahkan bisa menggunakan vendor yang berbeda-beda. Namun, OPD wajib berkoordinasi dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta mengikuti ketentuan melalui E-Katalog,” papar Imam.
Ia menjelaskan bahwa setiap vendor akan membuat kontrak yang mencantumkan besaran honor, insentif, atau gaji yang akan diterima oleh tenaga alih daya setiap bulan, sehingga mereka mendapatkan kepastian pendapatan.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Adi Fauzan menegaskan bahwa larangan pengangkatan non-ASN berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Setelah pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu dilakukan, katanya secara prinsip pegawai non-ASN seharusnya telah terselesaikan dan menjadi ASN.
“Jika masih ada yang belum berstatus ASN, kebijakan pengaturannya dikembalikan kepada masing-masing instansi, namun larangan pengangkatan kembali non-ASN tetap berlaku. Jika ditemukan instansi yang melanggar, akan diberikan teguran,” ujar Adi.
Menurut Adi, skema outsourcing di lingkungan pemerintah hanya diperbolehkan untuk jabatan tertentu seperti tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi. Sementara itu, tambahnya, untuk jabatan teknis dan administratif, skema outsourcing tidak diperkenankan.
“Apabila ingin menambah sumber daya manusia, harus diusulkan melalui Kemenpan RB dan BKN dengan mekanisme pengangkatan sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK,” jelasnya.






0 comments:
Post a Comment