![]() |
BANTEN KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membekukan sementara operasional usaha berskala besar PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau PT ABM sejak awal Januari 2026.
Pembekuan tersebut khusus diberlakukan terhadap kegiatan usaha yang melibatkan pihak ketiga dengan penggunaan anggaran besar. Adapun kegiatan operasi pasar, dukungan organisasi perangkat daerah (OPD), serta program ketahanan pangan tetap berjalan.
Plt Komisaris PT ABM (Perseroda) Babar Suharso mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, serta Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan.
“PT ABM sedang dibekukan sampai terpilih direksi yang baru,” kata Babar di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (19/1/2026).
Menurut Babar, pembekuan hanya menyasar kerja sama usaha yang bernilai besar dan melibatkan mitra eksternal. Salah satu bentuk kerja sama yang dihentikan sementara adalah Kerja Sama Operasional (KSO), yakni kolaborasi antarpihak untuk menjalankan proyek atau kegiatan usaha tertentu tanpa membentuk badan hukum baru, dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian tertulis.
Sementara itu, kerja sama berskala kecil, termasuk program pengendalian inflasi dan stabilisasi harga, masih dapat dijalankan. PT ABM juga tetap diperbolehkan bekerja sama dengan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kerja sama yang dihentikan sementara merupakan program-program dengan nilai anggaran besar, seperti yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau seperti stabilisasi harga itu masih bisa dan masih berjalan,” katanya.
Babar menjelaskan, penghentian sementara kerja sama bernilai besar dilakukan karena sejumlah program diketahui bermasalah. Salah satunya adalah kerja sama pengadaan minyak goreng yang kini telah masuk ke proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten.
Saat ini, PT ABM menghadapi tiga persoalan utama. Pertama, kasus dugaan korupsi pembelian fiktif 1.200 ton minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar pada Februari 2025. Kedua, penangkapan Pelaksana Tugas Direktur PT ABM Yoga Utama oleh Kejati Banten pada November 2025 terkait perkara tersebut. Ketiga, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyimpanan modal sebesar Rp36,9 miliar dalam bentuk deposito yang tidak diputar, sehingga dinilai merugikan perusahaan.
Ketiga persoalan itu membuat kondisi PT ABM dinilai belum stabil. Dari sisi keuangan, perusahaan daerah tersebut kini berada dalam pengawasan ketat, meskipun sejumlah kegiatan operasional masih tetap berlangsung.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan, pihaknya tengah meminta dilakukannya Audit Dengan Tujuan Tertentu terhadap PT ABM. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perusahaan ke depan.
“Supaya ke depan pengelolanya bisa lebih maksimal,” ucapnya.







0 comments:
Post a Comment