SERANG KONTAK BANTEN – Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar, Muhsinin, meminta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang dipercepat.
Ia menegaskan, pembangunan Puspemkab telah menjadi program prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Itu saya mohon ya kepada Bu Zakiah dan Pak Najib ini. Kalau saya yang awal mendatangani, sebenarnya program prioritasnya itu sebenarnya kantor bupati, sekda, kantor DPRD, dan masjid awalnya. Sekarang malah (kantor) dinas-dinas dulu,” kata Muhsinin, Selasa (3/2/2026).
Ia mengingatkan, sejak awal penandatanganan program percepatan infrastruktur, pembangunan Puspemkab telah dirancang sebagai prioritas utama.
Menurut dia, percepatan pembangunan Puspemkab perlu dilakukan mengingat sebagian besar infrastruktur dasar telah diselesaikan.
“Yang penting percepatan dulu aja karena itu sudah tertuang dalam RJPMD, harus secepatnya diprioritaskan anggaran. Kan infrastruktur sudah beres dari 600 kilometer lebih sudah beres kan? Mau apalagi uangnya? Fokuskan kepada Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
Muhsinin menegaskan, percepatan pembangunan Puspemkab merupakan kelanjutan dari program infrastruktur yang sebelumnya telah disepakati.
“Mendorong segera karena itu program infrastruktur yang pernah saya tandatangani percepatan infrastruktur sudah selesai mau apalagi kalau enggak untuk percepatan pembangunan puspemkan karena itu tertuang RPJMD,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membantah telah menolak Raperda pembangunan Puspemkab Kabupaten Serang. Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, mengatakan Raperda tersebut hanya memerlukan perbaikan.
“Ada beberapa pengaturan yang perlu diperbaiki dan agar lampirannya di buat lebih jelas (yaitu) jumlah anggaran serta rinciannya,” ujar Hadi, Rabu (21/1/2026) lalu.
Ia menyebutkan draf Raperda telah dikembalikan sejak 2024 untuk dilengkapi. Hingga kini, berkas perbaikan masih berada di Bagian Hukum Kabupaten Serang.
“Sampai saat ini berkasnya belum kembali ke Biro Hukum. Draft hasil perbaikannya saat ini berada di Bagian Hukum Kabupaten Serang,” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment