Jumardi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai
saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api
di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur (Jatim). Pemeriksaan dilakukan di
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
“Atas nama Jumardi Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kepala BTP Kelas I Surabaya sampai dengan April tahun 2021),” kata Budi.
“Atas nama Jumardi Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kepala BTP Kelas I Surabaya sampai dengan April tahun 2021),” kata Budi.
KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka, yaitu Eddy Kurniawan Winarto selaku wiraswasta yang diketahui merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata (TTP), dan Muhlis Hanggani Capah selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub atau PPK di Balai Teknik Perkertaapian Medan tahun 2021-Mei 2024.
Dalam perkaranya, terdapat beberapa perbuatan pengondisian yang dilakukan Muhlis. Muhlis diduga mengondisikan lelang berdasarkan arahan atasannya, bahkan memberikan daftar penyedia jasa yang harus dimenangkan (plotting).
Untuk memuluskan hal ini, diselenggarakan kegiatan "asistensi" di Bandung yang dihadiri calon pemenang lelang.
Muhlis diduga menerima fee senilai Rp1,1 miliar. Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto diduga menerima fee mencapai Rp11,23 miliar, karena dianggap memiliki pengaruh besar dalam pengawasan kontrak dan kedekatan dengan pejabat Kemenhub.
Rekanan seperti Dion Renato Sugiarto (pemilik PT Istana Putra Agung) memberikan fee karena khawatir tidak memenangkan proyek dan karena peran Eddy yang dapat memengaruhi proses lelang dan pengawasan.







0 comments:
Post a Comment