Kali ini, penyidik memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah berinisial IBW untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran IBW merupakan bagian dari pendalaman alur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IBW selaku PPK Dinkes Lampung Tengah,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan catatan internal lembaga antirasuah tersebut, IBW tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.31 WIB.
Kehadirannya dicatat dalam agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan penyidik untuk mengklarifikasi sejumlah dokumen dan mekanisme pengadaan.
OTT Desember 2025 dan Penetapan Lima Tersangka
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 hingga 10/12/2025.
Dalam kegiatan penindakan tersebut, tim KPK mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Dua hari setelah OTT, tepatnya 11 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), serta Ranu Hari Prasetyo (RNP) yang merupakan adik Ardito sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah.
Selain itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) yang disebut sebagai kerabat dekat Ardito juga ditetapkan sebagai tersangka.
Satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen transaksi, komunikasi antar pihak, serta barang bukti yang diamankan saat OTT berlangsung.

.gif)