![]() |
Dikatakannya, ruang redaksi dan proses jurnalistik, dapat menjadi pegangan informasi yang tepat, jika karyanya berpegang pada kode etik. Meutya menuturkan, bahwa karya-karya yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda antara media arus utama dan platform digital.
Dalam hal ini Menkomdigi juga menyatakan, bahwa pemerintah menegaskan komitmennya dalam keberlanjutan industri media nasional. Tujuannya diungkapkan Meutya, agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah gempuran arus konten digital.
"Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu, 15 Februari 2026.
Lebih lanjut Menkomdigi juga menuturkan bahwa pemerintah, memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Ditekankannya dalam konteks tersebut, untuk kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global.
Seperti salah satu upayanya diungkapkan Meutya, yakni dengan diterbitkannya kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik, memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
"Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field. Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya, jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik," ujar Menkomdigi.







0 Post a Comment:
Post a Comment