JAKARTA KONTAK BANTEN Pemerintah memastikan Rp55 triliun Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 cair untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara dan pensiunan. THR diklaim sudah mulai dibayarkan bertahap sejak 26 Februari 2026. Untuk sektor swasta, THR wajib dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah dan tidak boleh dicicil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, realisasi THR tahun ini naik 10 persen dari Rp49 triliun pada 2025 menjadi Rp55 triliun. “Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu,” kata Airlangga dalam konferensi pers terkait THR dan paket stimulus ekonomi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia menyebutkan, pencairan dilakukan bertahap untuk memastikan proses
administrasi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah berjalan
lancar dan tepat waktu.
Dari total anggaran tersebut, Rp22,2 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta
ASN pusat termasuk prajurit TNI dan anggota Polri. Sebanyak Rp20,2
triliun diberikan kepada 4,3 juta ASN daerah. Sementara itu, Rp12,7
triliun dibayarkan kepada 3,8 juta pensiunan.
Airlangga juga menegaskan seluruh komponen THR dibayarkan penuh tanpa pemotongan iuran. “Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI,
anggota Polri, hingga para pensiunan PNS dan TNI-Polri. Skema pembayaran
THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa komponen THR terdiri atas gaji pokok sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja; tunjangan keluarga; tunjangan pangan berupa beras atau nilai penggantinya; tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, maupun umum; serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan fiskal pemerintah.
Untuk ASN daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal satu bulan penghasilan. Namun, pemberian TPP tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Perhitungan THR didasarkan pada masa kerja. ASN dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang melekat. Sementara ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dan dikalikan gaji pokok.
Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun. “THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” katanya.
Di sisi lain, Airlangga mendorong bonus hari raya (BHR) untuk mitra pengemudi transportasi daring/online atau ojek online (ojol) mulai dicairkan pada H-14 Lebaran, dan paling lambat pada H-7 Lebaran.
Total nilai BHR yang diberikan kepada 850 ribu mitra pengemudi ojol di tahun ini mencapai sebanyak Rp220 miliar. Angka ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar Rp110 miliar.
Grab dan GoTo pada tahun ini masing-masing akan merogoh kocek sebanyak Rp110 miliar untuk pemberian BHR mitra pengemudi ojol tahun ini. Jumlah tersebut naik dari pemberian BHR pada tahun lalu yang hanya sebesar Rp50 miliar di masing-masing aplikator tersebut.
“Tahun ini (masing-masing) Rp110 miliar atau meningkat dua kali, dan penerimanya juga menerima masing-masing (jumlah mitra pengemudi) 400 ribu,” terang Airlangga.
Selain aparatur negara, pemerintah memastikan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja di sektor swasta tetap berjalan sesuai ketentuan. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR keagamaan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Yassierli menegaskan pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026. “THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah pekerja karyawan swasta tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Adapun jumlah THR untuk pekerja karyawan swasta mencapai sebanyak Rp124 triliun.

.gif)